TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki setidaknya lima kasus korupsi lain di tubuh Garuda Indonesia yang diduga melibatkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012 itu ditengarai hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir—begitu panggilan Emirsyah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus yang berkaitan dengan Emir. “Ini jadi pintu masuk mengusut yang lain,” kata Saut di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.
Baca: Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce
Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan milik negara itu.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampatty, mengatakan ratusan miliar rupiah duit perusahaan diduga digelapkan oleh direksi saat itu. "Bukti dan dokumen sudah kami antarkan ke KPK," katanya. Emir menjadi orang nomor satu di Garuda sejak 2005 hingga 2014.
Menurut Tomy, setelah mengadukan dan membawa dokumen, Serikat sempat diperiksa dua kali oleh KPK. Karena menganggap tak pernah ada tindak lanjut dari KPK, Serikat lantas mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia juga mengatakan Serikat pernah melaporkan pengalihan penjualan tiket domestik ke satu bank pada 2001, yang mengakibatkan Garuda merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pada 2009, Serikat melaporkan penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda senilai Rp 270 miliar.
Tomy juga mengatakan, pada 2010, Serikat melaporkan indikasi korupsi biaya promosi dan iklan serta penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dengan potensi kerugian negara Rp 140 miliar. Pada 2012, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum, kata Tomy, pimpinan KPK saat itu menyebutkan beberapa kasus tersebut masih kurang bukti. "Kami berharap sekarang KPK lebih serius mencari alat buktinya," ujar Tomy.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan memeriksa Emir sebagai tersangka pada awal Februari. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Emir dan istrinya, Sandrina Abubakar, pernah diperiksa pada 20 dan 28 Desember lalu.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka suap Rp 20 miliar dari Rolls-Royce untuk pengadaan mesin pesawat Airbus selama hampir satu dekade ia menjabat.
Pengacara Emir, Luhut Pangaribuan, mempersilakan KPK memeriksa Emir dalam kasus lain. "Kewenangan KPK tentu kami hormati. Pak Emir meyakini tak pernah melakukan semua yang dituduhkan,” katanya. Luhut juga mendukung pemeriksaan Emir secepatnya.
INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI
Baca juga:
Rizieq Diperiksa, Massa Akan Penuhi Masjid Al Azhar Lagi
SBY Keluhkan Hoax, Jokowi: Jangan Banyak Keluhan