TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendesak Polri untuk menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015. Kasus itu diduga melibatkan calon Wakil Gubernur Sylviana Murni. Namun, Sylvi menyatakan bahwa dana tersebut merupakan dana hibah.
"Apakah benar ada kesalahan pada Badan Reserse Kriminal Polri bahwa dana itu bukan dana bansos tapi dana hibah? Jika memang ada kesalahan, Bareskrim harus meminta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu 22 Januari 2017.
Jika benar terdapat kesalahan, Neta mengaku sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional, dan terlalu terburu-buru. "Dengan adanya kesalahan ini, Polri harus menjelaskan, apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
Asal-usul Kata Bansos dalam Kasus Dana Pramuka DKI
Kasus Dana Bansos DKI, Polri: Tak Perlu Periksa Jokowi
Neta melanjutkan, jika benar terdapat kesalahan, Sylvi dapat menuntut dan meminta praperadilan terhadap Polri. Dengan terjadinya hal tersebut, nama baik Sylvi sudah dicemarkan dan terjadi kriminalisasi terhadap cawagub pasangan calon Gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu. "Polri bisa dituntut agar minta maaf," tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Neta mengatakan, dana bansos dan dana hibah sangat berbeda. Pertanggungjawabannya pun, menurut dia, berbeda. Jika Bareskrim menyamakan keduanya, Neta menilai, hal tersebut adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
Selain itu, dengan adanya kasus Sylvi dan juga kasus Ahok, Surat Edaran Kapolri yang memerintahkan penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang Pilkada tidak berlaku lagi. "Polri, Polda, dan Polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah. Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang pilkada," tuturnya.
Neta menambahkan, personel kepolisian tidak memadai untuk memeriksa kasus-kasus yang menyangkut para calon kepala daerah. Jika Polri tidak cermat, menurutnya hal ini bisa menjadi masalah baru dan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. "Untuk itu, Polri harus menjelaskan status kasus Sylvi agar tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada penyesatan perkara," ujarnya.
Jumat 20 Januari 2017 lalu, Sylvi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015. Sylvi dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Sylvi menuturkan bahwa dana bansos tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Sylvi berujar, dalam SK itu tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah. "Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," ujarnya.
Baca juga:
Ramai di Medsos, Video Marah Zumi Zola Saat Sidak di RS
PLN Tak Tahu Menahu Soal Dugaan Suap Rolls-Royce
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Rikwanto mengatakan penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.
"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu malam 21 Januari 2017.
Menurut dia, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ANTARA