TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto menegaskan, penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Baca juga: Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi
"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto dalam pesan pendek, Sabtu malam, 21 Januari 2017.
Pasalnya, kata Rikwanto, yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI. "SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah," katanya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana mengatakan dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.
ANTARA