TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Rikwanto mengatakan penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.
"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu malam 21 Januari 2017.
Menurut dia, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.
Baca juga:
Zumi Zola Marah Saat Sidak Rumah Sakit, Ini Kata Dokter
Buntut Sidak Zumi Zola, RSUD Tegur Keras 12 Pegawainya
"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," tutur dia.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan. Tahap penyelidikan, kata Rikwanto, tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah.
"Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," Rikwanto menjelaskan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menuturkan bahwa surat panggilan Bareskrim yang dialamatkan padanya ada kekeliruan. "Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tapi ini bukan dana bansos. Ini dana hibah," kata Sylviana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Jumat 20 Januari 2017.
Baca juga:
Isu Antraks, Dinas Kesehatan DIY: Insya Allah Sudah Aman
Kabar Antraks di Yogya, Ini Penjelasan Tim Respon Cepat UGM
Calon wakil gubernur pasangan Agus Yudhoyono inimenjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi. Sylviana mengatakan sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan tersebut wajar. "Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.
Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.
"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
Simak juga:
Bendera Dicoret Tulisan Arab, Polisi Periksa Empat Saksi
Trump Acap Pojokkan Islam, Fadli Zon: Itu Teknik Kampanye
Semantara Calon gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tak akan terpengaruh atas pemanggilan calon wakil gubernur pasangannya Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana korupsi dana bansos Pemprov DKI.
"Saya dan Bu Sylvi akan fokus pada strategi dalam waktu yang tinggal sedikit lagi," ujar dia di Jakarta Barat, Jumat 20 Januari 2017.
Agus menambahkan, adanya pemanggilan pemeriksaan Sylviana tidak mempengaruhi kegiatan kampanye dan justru membuatnya semakin bersemangat. Ia mengaku selalu memberi dukungan kepada Sylviana.
ANTARA | REZKI ALVIONITASARI