TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penghinaan lambang negara dalam aksi unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Markas Besar Kepolisian RI, seperti dalam video yang beredar. Selain memeriksa NF, pemuda pembawa bendera bertulisan Arab, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami juga periksa saksi-saksi lain. Ada empat saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2017.
Empat saksi tersebut, ucap Argo, termasuk saksi dari massa FPI yang ikut unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Polda Jawa Barat itu. "Empat itu ada pelapornya, yang melihat, yang mendengar (massa FPI yang demo di Mabes Polri)," ujarnya.
Baca juga:
Video Bendera Tulisan Arab, FPl: Kami Curiga Fitnah
Soal Negara tanpa Utang, Sri Mulyani Sebut Kanjeng Dimas
NF, pemuda yang membawa bendera yang dicoret tulisan Arab saat unjuk rasa FPI, ditangkap di Pasar Minggu, Kamis malam, 19 Januari 2017, dan langsung dimintai keterangan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan. NF berada di lokasi saat FPI berunjuk rasa di depan Mabes Polri.
Tindakan NF diketahui lantaran beredarnya video yang menampilkan orang membawa bendera Merah Putih yang dicoret aksara Arab dan dua pedang bersilang di bagian bawahnya. Video itu diduga diambil saat unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri, Senin lalu. Kemungkinan NF bakal dikenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atas tindakannya.
Adapun Sekretaris Jenderal DPP FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengaku menjadi kuasa hukum NF. Kendati demikian, ia memastikan NF bukanlah anggota FPI atau Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). "Hanya simpatisan," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI
Simak juga:
Jaksa Agung: Kasus Mobil Listrik Dahlan Jalan Terus
La Nyalla Angkat Bicara Soal Kadin Jawa Timur Tandingan