TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Kabinet menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, isinya hanya punya waktu maksimal 7 menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Materi pidato harus langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu tujuh menit bisa terpenuhi.
Simak berita utama:
KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce
Dalam surat tertanggal B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.
"Sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut (a) Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud; (b) penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit." Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Baca pula:
Ada Presiden, Menteri Pidato 7 Menit Saja
Berikut beberapa komentar menteri Kabinet Kerja, berkaitan dengan pembatasan waktu pidato jika dihadiri Presiden tersebut.
Pramono Anung - Menteri Sekretaris Kabinet
"Selain itu, kalau pada acara yang menghadirkan Presiden Joko Widodo, sebaiknya pemimpin lembaga atau menteri melaporkan apa yang harus disampaikan saja, jangan berorasi. Berorasi di depan Presiden kan tidak layak. Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan.”
Wiranto - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
“Saya setuju sejak dulu, pidato itu tidak usah lama-lama, ya. Tak usah dibumbui macam-macam, yang penting maksudnya tercapai. Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?"
Yasonna Laoly - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Itu saja masih lama. Saya pernah dua kali hadir konferensi internasional hanya dikasih waktu tiga menit. Kebiasaan berpidato panjang di Indonesia lantaran tidak langsung ke pokok bahasan. Ucapan kepada yang terhormat saja bisa sepuluh menit. Membuat pidato yang panjang adalah hal mudah. Tapi sebaliknya, membuat pidato singkat memerlukan art. Tidak banyak bunga-bunga.”
Rudiantara - Menteri Komunikasi dan Informatika
“Ketika berpidato pembicara harus tahu puncaknya (peak). Agar tidak ada dua peak saat memberi sambutan. Nanti, wartawan susah nulisnya. Yang mana yang benar. Oleh sebab itu, penting bagi pembicara untuk menata apa yang mesti diucapkan dalam waktu yang terbatas. Langsung poin saja. Kalau bisa sebaiknya bawa tulisan"
S. DIAN ANDRYANTO
Baca juga:
Suap Mesin Garuda, Kenapa Rolls Royce Tak Terjerat?
Rolls Royce Akui Menyuap di Enam Negara, Ini Rinciannya