TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka pada kasus pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
"Setelah melakukan penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. "Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Syarif.
Suap-suap itu diduga diberikan dalam rentang 2005-2014, saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. KPK menduga suap itu diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat di Rolls Royce.
Rolls Royce merupakan produsen mobil terkenal asal Inggris, yang juga memproduksi mesin pesawat. Perusahaan ini diduga juga menyuap pejabat di negara lain agar membeli mesin kepadanya. Di antaranya adalah Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia.
Baca: Garuda Beli Enam Airbus di Masa Emirsyah
Emir Jadi Tersangka, Ini Riwayat Kariernya
Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Syarif mengatakan perkara ini tergolong korupsi lintas batas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. "Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," kata Syarif.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Laporan Logo Palu-Arit di Uang, Polisi Akan Panggil Rizieq
Sylviana Akan Diperiksa Soal Bansos, Ini Penjelasan Polri