Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agenda Sidang Ahok: Klarifikasi Laporan 'Salah Ketik'  

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Pada sidang kali ini, penuntut umum mendatangkan 5 saksi. Aditia Noviansyah/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Pada sidang kali ini, penuntut umum mendatangkan 5 saksi. Aditia Noviansyah/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Selasa besok, 17 Januari 2017 MULAI JAM 09.00 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.  Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan penyidik untuk mengklarifikasi keterangan saksi pelapor, Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani.

Pasalnya, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Wilyuddin kepada pihak kepolisian di Bogor, yang dilakukan sebelum Ahok bicara soal surat Al Maidah di Kepualauan Seribu.

Baca pula: Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam
Sidang Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya

Dalam BAP tertera bahwa Wilyuddin melaporkan dugaan penodaan agama pada 7 September 2016. Artinya, laporan tersebut dibuat tiga pekan sebelum Ahok berpidato yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.

Tim kuasa hukum  Ahok pada sidang 10 September 2017, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengesampingkan saksi bernama Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Kuasa hukum Ahok mulanya membeberkan sejumlah kejanggalan terhadap surat laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2017.

Selain itu, dalam surat laporan polisi juga tercantum bahwa lokasi kejadian adalah Tegallega, Bogor. Padahal, pidato Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah terjadi di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Willyudin pun berdalih bahwa waktu dan lokasi kejadian dalam surat laporannya adalah salah pengetikan oleh polisi. "Kesaksian saya adalah kesalahan ketik polisi," kata Willyudin.

Adapun keterangan lokasi kejadian di laporannya, Willyudin menjelaskan bahwa ia melihat video pidato Ahok melalui Youtube, di rumahnya yang berlokasi di Tegallega, Kota Bogor. Berdasarkan video itu pula, ia melaporkan Ahok atas tuduhan penodaan agama.

Majelis hakim kemudian berdiskusi untuk beberapa saat. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi pun mengambil keputusan untuk meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi yang membuat dan menandatangani surat laporan tersebut. "Demi mencari kebenaran materil memerintahkan JPU menghadirkan polisi sambil membaw buku register, apa betul kesalahan ketik," ujar Dwiarso.
LARISSA HUDA | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong