TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Selasa besok, 17 Januari 2017 MULAI JAM 09.00 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan penyidik untuk mengklarifikasi keterangan saksi pelapor, Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Pasalnya, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan Wilyuddin kepada pihak kepolisian di Bogor, yang dilakukan sebelum Ahok bicara soal surat Al Maidah di Kepualauan Seribu.
Baca pula: Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam
Sidang Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya
Dalam BAP tertera bahwa Wilyuddin melaporkan dugaan penodaan agama pada 7 September 2016. Artinya, laporan tersebut dibuat tiga pekan sebelum Ahok berpidato yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.
Tim kuasa hukum Ahok pada sidang 10 September 2017, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengesampingkan saksi bernama Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Kuasa hukum Ahok mulanya membeberkan sejumlah kejanggalan terhadap surat laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.
"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2017.
Selain itu, dalam surat laporan polisi juga tercantum bahwa lokasi kejadian adalah Tegallega, Bogor. Padahal, pidato Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah terjadi di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Willyudin pun berdalih bahwa waktu dan lokasi kejadian dalam surat laporannya adalah salah pengetikan oleh polisi. "Kesaksian saya adalah kesalahan ketik polisi," kata Willyudin.
Adapun keterangan lokasi kejadian di laporannya, Willyudin menjelaskan bahwa ia melihat video pidato Ahok melalui Youtube, di rumahnya yang berlokasi di Tegallega, Kota Bogor. Berdasarkan video itu pula, ia melaporkan Ahok atas tuduhan penodaan agama.
Majelis hakim kemudian berdiskusi untuk beberapa saat. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi pun mengambil keputusan untuk meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi yang membuat dan menandatangani surat laporan tersebut. "Demi mencari kebenaran materil memerintahkan JPU menghadirkan polisi sambil membaw buku register, apa betul kesalahan ketik," ujar Dwiarso.
LARISSA HUDA | FRISKI RIANA