Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Hadirkan 4 Saksi  

image-gnews
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 13 Januari 2017. Sidang dilanjutkan setelah Dahlan berobat ke luar negeri.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi untuk pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Mereka adalah Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso; Direktur Utama PT Sempulur, Oepojo Sardjono; serta dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

Baca juga:
Kenapa Deddy Mizwar Iri dengan Tiga Provinsi Tetangga?
Pungli E-KTP, Pegawai Kecamatan Tapung di Kampar Diciduk

Sidang dimulai sekitar pukul 10.15. Dari empat saksi yang dipanggil, Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, belum hadir saat sidang dimulai. “Satu saksi belum hadir, Yang Mulia,” kata jaksa Trimo kepada hakim ketua Tahsin tanpa menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai terlibat dalam proses jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu.

Dalam kesaksiannya, Oepojo Sardjono mengaku pertama kali mengetahui terdakwa ketika membuat akta jual-beli aset di Kediri di hadapan notaris Warsiki Poernomowati pada 3 Juni 2003. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang proses jual-beli aset itu. “Semua yang ngurus Pak Sam. Saya hanya diajak kongsi Pak Sam,” katanya.

Menurut Oepojo, proses negosiasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dilakukan sebelum dibentuknya PT Sempulur. “Apakah sebelumnya ada tender atau tidak, saya tidak tahu. Saya hanya diajak kongsi,” ujarnya. Dari kongsi itu, dia mendapatkan saham di PT Sempulur sebesar 25 persen. “Selebihnya milik Pak Sam,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oepojo percaya kepada Sam Santoso, termasuk mengenai apa saja yang dilakukan Sam, karena kepemilikan sahamnya minoritas. Termasuk pembelian aset PT PWU di Tulungagung. “Masak, punya saham kecil tanya macam-macam.” Menurut dia, pihaknya baru mengetahui bahwa PT PWU adalah perusahaan yang akan menjual aset setelah dilibatkan Sam dalam pembelian aset di Tulungagung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 setelah salat Jumat dengan mendengarkan kesaksian Oepojo Sardjono serta dilanjutkan kesaksian dua mantan karyawan notaris, Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

NUR HADI

Simak juga
Ini Alasan Wasekjen MUI Akan Datangi Sintang Lagi
Wasekjen MUI Beberkan Cerita Penghadangan Suku Dayak


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

9 hari lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

15 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

17 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

31 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

48 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

51 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.