TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kampar menangkap pegawai Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, KH, 31 tahun, atas perkara pungli pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KH, yang bertugas sebagai operator komputer perekaman e-KTP, tertangkap tangan menerima uang Rp 914 ribu dari masyarakat.
"Pelaku tertangkap tangan menerima uang dari masyarakat," kata Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Jumat, 13 Januari 2017.
Menurut Edy, peristiwa pungli itu bermula saat warga Desa Petapahan, Aminudin Zalukhu, pada pertengahan Oktober 2016 mengurus e-KTP untuk dia dan istrinya, Rosayati Zebua, di kantor Camat Tapung. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk memperlancar administrasi kepengurusan karena KTP istri korban bermasalah.
Pelaku beralasan, KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah terdaftar di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Untuk memprosesnya harus dilakukan penarikan data dari Gunung Sitoli ke Kabupaten Kampar. Pelaku kemudian meminta uang Rp 914 ribu untuk memproses penarikan data tersebut.
"Korban di-SMS oleh pelaku dan diberi tahu bahwa untuk tarik data harus membayar Rp 914 ribu. Kalau tidak dibayar, KTP-nya tidak bisa diproses," ucap Edy.
Setelah punya cukup uang, pada Kamis, 12 Januari 2017, korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan uang Rp 914 ribu sesuai dengan yang diminta pelaku.
Baca:
Suap E-KTP, KPK Periksa Tiga Pegawai Ditjen Kependudukan
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan e-KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.30, tim Saber Pungli menangkap tangan pelaku saat menerima uang dalam pengurusan e-KTP.
Atas kasus itu, pelaku terancam dijerat Pasal 95b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
RIYAN NOFITRA
Simak juga:
KPK Ikhlas Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara
Hadiri Pelantikan Pejabat Klaten, Ganjar Pranowo Malu
Bupati Klaten Ditangkap, Ganjar: ke KPK untuk TOT bukan OTT