Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK  

image-gnews
Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait dengan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Kami akan pelajari putusan tersebut apakah ada kaitan atau tidak dengan penyelidikan yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu, 11 Januari 2017.

Pada putusan yang dibacakan Selasa, 10 Januari 2017, hakim menyatakan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk memikul biaya perkara Rp 516 ribu," kata ketua majelis hakim, M. Arifin, saat membacakan putusan.

Baca: Kasus Sumber Waras, Hakim Tolak Gugatan Candra Naya

Sengketa ini bermula saat YKSW menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke pemerintah DKI Jakarta pada akhir 2014. Lahan sekitar 3,8 hektare milik Sumber Waras hanya memiliki satu pintu masuk yang ada di lahan milik Perhimpunan Sosial Candra Naya. Dalam perjanjian jual-beli, Sumber Waras mengatakan Pemprov dapat menggunakan gerbang tersebut sebagai akses keluar-masuk.

Perhimpunan Sosial Candra Naya lalu menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada pemerintah DKI dibatalkan. Menurut mereka, perjanjian jual-beli itu cacat hukum karena tidak melibatkan mereka. Maka Perhimpunan Sosial Candra Naya menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

Baca: KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya

Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan tanah seluas 3,8 hektare tersebut adalah sah milik YKSW. Hakim menyatakan Perhimpunan Sosial Candra Naya tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan lahan Sumber Waras masih dalam kewenangan Candra Naya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sengketa Sumber Waras ini tak hanya dipersoalkan Candra Naya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pemerintah DKI dalam pembelian lahan senilai Rp 800 miliar ini. Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.

KPK kemudian meminta BPK mengaudit ulang pembelian lahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 itu. Pada hasil audit investigasi yang diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015, BPK kembali menyimpulkan bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.

Pada 14 Juni 2016, KPK mengungkapkan tidak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, hingga saat ini Febri menyatakan lembaganya masih melakukan penyelidikan terhadap sengketa pembelian lahan itu.

Pada 3 Desember lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat membocorkan bahwa BPK memiliki temuan baru dalam kasus ini. Namun bagaimana kelanjutannya, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut. "Belum ada perkembangan baru. Status belum berubah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Taruna Tewas Dianiaya Senior, Menteri Perhubungan Pecat Ketua STIP
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

53 menit lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.