TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk memikul biaya perkara Rp 516 ribu," kata ketua majelis hakim, M. Arifin, saat membacakan putusan.
Sengketa ini bermula saat YKSW menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke pemerintah DKI Jakarta pada akhir 2014. Lahan sekitar 3,8 hektare milik Sumber Waras hanya memiliki satu pintu masuk yang ada di lahan Candra Naya. Dalam perjanjian jual-beli, Sumber Waras mengatakan Pemprov dapat menggunakan gerbang tersebut sebagai akses keluar-masuk. Sedangkan, menurut Candra Naya, perjanjian itu cacat hukum karena tidak melibatkan mereka.
Rencananya pemerintah Jakarta akan membangun rumah sakit kanker di lahan tersebut. Dengan putusan ini, kuasa hukum Yayasan Sumber Waras, Nyoman Rae, mengatakan rencana pembangunan itu bisa diteruskan. "Kalau memang ada rencana membangun, silakan membangun," kata Rae seusai persidangan pada Selasa, 10 Januari 2017.
Seorang kuasa hukum Sumber Waras lainnya, Dimas Prayoga, mengatakan sejak awal perkara ini mereka konsisten mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik yayasan Sumber Waras. "Tidak pernah beralih kecuali ke Pemprov DKI pada tahun 2014."
Atas putusan itu, pihak Candra Naya lewat kuasa hukumnya mengatakan akan banding. "Dari awal kami meyakini gugatan itu cukup mendasar, mempunyai bukti cuman kita ya berbeda ya dengan pertimbangan majelis," katanya.
AMMY HETHARIA | J.H.