TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membenarkan akan ada regulasi perihal denda dan pencabutan berita yang berkaitan dengan hoax atau berita bohong. Hal itu, kata pendiri Partai Hanura tersebut, tengah digodok.
"Ya, nanti akan ada sendiri pasal-pasalnya," ujar Wiranto saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga:
Pemerintah Tiru Jerman, Penyebar Hoax Dikenai Denda
Terkait Hoax, Pemerintah Siapkan Tata Krama di Media Sosial
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan, pemerintah serius mencegah penyebaran berita hoax, baik di media massa maupun media sosial. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah menerapkan sanksi berupa denda terhadap mereka yang memfasilitasi penyebaran hoax, tak terkecuali media sosial seperti Facebook.
Aturan sanksi itu, kata Teten, mengacu pada kebijakan serupa di Jerman yang terbukti sukses. Selain itu, mantan pegiat anti-korupsi ICW tersebut mengatakan denda bukan satu-satunya hukuman karena akan diikuti desakan pencabutan konten hoax dalam waktu 1 x 24 jam.
Wiranto melanjutkan, aturan tentang denda terkait hoax akan berlaku bersama Badan Siber (Cyber) Nasional. Badan Cyber Nasional sendiri akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami mengacu pada undang-undang itu untuk beraksi," ujar Panglima TNI periode 1998-1999 tersebut.
ISTMAN MP