TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima jam. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Anas yang memakai topi dan masker, dicegat awak media sebelum masuk mobil tahanan. Terpidana korupsi Hambalang itu membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut ia terlibat dalam korupsi ini.
Baca juga:
Kasus Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK
Korupsi E-KTP, KPK Sudah Periksa 250 Saksi
Pada korupsi proyek bernilai Rp 6 triliun ini, Nazarudin menuding Anas ikut menikmati duit korupsi. Anas disebut sebagai dalang yang mengatur jalannya proyek e-KTP. "Kalau itu kan jelas tidak benar toh. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," kata dia di halaman gedung KPK, Selasa, 10 Januari 2017.
Terkait dengan pemeriksaannya hari ini, Anas mengatakan ia banyak dikonfirmasi mengenai hal-hal yang tidak diketahuinya. "Hal-hal yang dikonfirmasi hal-hal yang saya tidak tahu. Ya saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujarnya.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan Anas yang dimulai pukul 15.00 WIB itu diperlukan karena penyidik ingin mengetahui peran dia sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Saat itu, Anas menjadi Ketua Fraksi Demokrat," kata dia.
Simak:
Kasus E-KTP, KPK Pertemukan Setya Novanto dengan Saksi Lain
Untuk kepentingan penyidik, Anas yang sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dalam kasus Hambalang dititipkan sementara di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Untuk kebutuhan pemeriksaan dititipkan di Rutan Guntur selama empat hari," kata Febri.
Pada perkara yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI