TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Januari 2017, kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pemeriksaan Setya Novanto hari ini sebagai saksi.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu dipertemukan dengan sejumlah saksi lain dari pihak swasta yang diduga hadir dalam pertemuan-pertemuan yang membahas proyek itu.
"Materi pemeriksaan Setya Novanto kali ini untuk mendalami sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi di Jakarta, di kantor DPR dan sejumlah hotel," kata Febri di kantornya, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Sudah Periksa 250 Saksi
Febri enggan menjelaskan siapa saja saksi yang dipertemukan dengan Setya Novanto dengan alasan belum bisa disampaikan kepada publik. Febri juga tak mau menyebutkan lokasi-lokasi hotel dan waktu terjadinya pertemuan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, hari ini KPK memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus, pengusaha home industri jasa elektroplating Dedi Prijono, dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan.
Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk pekara tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Simak:
Kasus Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK
Febri mengatakan, KPK saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan sebagian besar informasi kasus korupsi pengadaan e-KTP berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Namun hari ini Nazarudin berhalangan hadir karena sakit.
Setya Novanto tak membantah maupun membenarkan ihwal pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan sudah menyampaikannya kepada penyidik KPK. "Ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja. Komisi II dan departemen itu yang saya tahu normatif saja," ucapnya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus e-KTP, penyidik KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan e-KTP.
Adapun nama Setya Novanto sudah diusut KPK sejak 2013. Ia diduga pernah menemui bos PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan meminta fee dari proyek e-KTP. Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan tender pembuatan e-KTP bernilai Rp 6 triliun itu.
Selain PT Sandipala, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tender e-KTP adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Quadra Solution. Hingga kini penyidik KPK masih menelusuri peran masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo pada April 2013, terungkap dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Misalnya, pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.
Setya Novanto diduga meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Adapun Setya Novanto membantah terlibat dalam kasus e-KTP. “Alhamdulillah, saya tidak pernah ikut campur,” katanya ketika dihubungi, 3 Oktober 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI