Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Desak Kementerian Audit Lingkungan PT PRIA di Mojokerto

image-gnews
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengaudit lingkungan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Audit ini merupakan rekomendasi rapat Komisi Lingkungan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum; Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK; serta Direktur Utama PT PRIA di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.

“Audit lingkungan melibatkan pihak ketiga yang independen,” kata Anggota Komisi Lingkungan DPR Mat Nasir saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2016. Audit akan menilai sejauh mana dampak aktivitas usaha perusahaan pengolah limbah itu terhadap lingkungan. Jika audit menemukan unsur yang merugikan warga, maka warga yang terpapar limbah B3 harus diberi kompensasi sesuai dengan aturan.

PT PRIA juga wajib memulihkan fungsi lingkungan yang terpapar limbah B3 yang dikelola perusahaan dengan diawasi Dirjen Penegakan Hukum dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK. “PT PRIA harus memulihkan fungsi lingkungan dengan mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah B3.”

Selain mendaur ulang limbah B3 di areal pabrik, PT PRIA ternyata juga menjual limbah B3 berupa limbah batu bara yang digunakan untuk material pengurukan lahan pemukiman atau rumah warga. “Jelas itu melanggar, limbah yang seharusnya diolah pabrik, malah dijual ke masyarakat,” Mat Nasir.

Selain merekomendasikan audit lingkungan dan pemulihan fungsi lingkungan, DPR juga meminta direktorat jenderal terkait memantau dan mengawasi pengelolaan limbah B3 oleh PT PRIA secara berkelanjutan dan melaporkannya ke Komisi VII. DPR juga meminta Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 memberikan data tentang jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan seluruh perusahaan di Indonesia.

PT PRIA diduga menimbun ribuan ton limbah B3 saat meratakan lahan untuk pabrik sejak 2010. Timbunan limbah yang merembes itu diduga mencemari air tanah dan sumur warga. Indikasinya, warga mengalami iritasi kulit dan gatal-gatal setelah kontak dengan air sumur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT PRIA Tulus Widodo membantah ada penimbunan limbah B3 di areal pabrik. “Semua limbah kami olah jadi barang yang bermanfaat seperti batako, batu bata merah, dan kertas. Tidak ada penimbunan,” kata dia.

Warga dan aktivis lingkungan menyambut baik rekomendasi DPR atas dugaan pelanggaran pengelolan limbah B3 oleh PT PRIA. “Kami akan mengawal agar Kementerian dan DPR konsisten dan transparan dalam proses audit dan pemulihan lingkungan,” kata Manajer Program dan Penelitian Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) Daru Setyorini.

Menurut dia, PT PRIA melakukan banyak pelanggaran. Mulai dari pengolahan limbah B3 sebelum mengantongi izin, penimbunan limbah yang mencemari air tanah, memberi kesempatan warga memungut benda atau barang mengandung limbah B3 di dalam pabrik, dan menjual limbah batu bara ke warga yang digunakan untuk menguruk lahan rumah. Semula, warga tidak tahu itu limbah B3. “Setelah tahu, warga tak berani lagi memungut dan membeli limbah B3.”

ISHOMUDDIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.