TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai gelar perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang rencananya digelar tertutup. "Silakan tanyakan ke Kapolri. Saya sudah cukup. Saya sudah katakan usut secara cepat, tegas, dan transparan," kata dia di Hotel Bidakara, Minggu, 13 November 2016.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan gelar perkara kasus Ahok akan diadakan secara terbuka dan bisa dimuat secara langsung di media massa. Tito mengatakan hal itu sehari setelah demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 lalu. Menurut dia, hal itu adalah perintah Jokowi.
Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok bakal dilaksanakan secara terbuka.
Namun, menurut Ari, bukan berarti bisa disaksikan secara luas oleh masyarakat. “Mungkin terbuka terbatas, ya,” ucap Ari di kantornya, Selasa, 8 November 2016.
Selain itu, Ari menuturkan kemungkinan gelar perkara kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung melalui saluran televisi. Ia masih enggan menjelaskan secara detail alasan gelar perkara kemungkinan tidak dilakukan secara terbuka sepenuhnya.
Ari berujar, Bareskrim tengah menyusun mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara yang dilakukan pekan depan, ia berencana mengundang pihak internal dan eksternal.
REZKI ALVIONITASARI / DANANG FIRMANTO