TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penuntut Umum Arif Suhermanto mengatakan Yogan terbukti bersalah karena telah menyuap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI I Putu Sudiartana.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Arif saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 November 2016. Yogan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Arif mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, mempunyai sakit jantung, dan mengakui perbuatannya.
Menurut Arif, Yogan terbukti memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Putu. Dia mengatakan pemberian duit bertujuan agar politikus Demokrat itu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Penuntut Umum menyimpulkan pemberian duit sebagai suap karena pemberiannya melalui rekening pribadi, yaitu milik sekretaris pribadi Putu, Novianti. Sebab, jika ditujukan kepada Partai Demokrat, duit itu pastinya akan ditransfer ke rekening partai.
Majelis hakim pun memberi waktu kepada Yogan untuk menyiapkan pledoi pada Senin, 14 November 2016 mendatang. Yogan mengatakan akan mempelajari dulu tuntutan jaksa sebelum menyusun pembelaannya. "Kami pelajari dulu, bagi saya itu berat," ujar pengusaha asal Sumatera Barat itu sesuai persidangan.
Suap itu bermula pada sekitar Agustus 2015. Kala itu, orang kepercayaan Putu Sudiartana, Suhemi, menemui pihak swasta, Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.
Suhemi lalu minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Desrio pun menjelaskan kepada Suprapto bahwa penambahan anggaran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto meminta Desrio untuk menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, Indra Jaya, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut. Ia kemudian juga meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 10 Juni 2016, ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
MAYA AYU PUSPITASARI