TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Senin, 7 November 2016.
“Senin ini akan kami panggil secara resmi dan akan kami minta keterangannya. Saya rasa teman-teman media bisa meliput dan mengetahui sungguh-sungguh apa yang kami lakukan,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu malam, 5 November 2016.
Selain memanggil Ahok, pihaknya telah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyelidikan Ahok. “Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana,” ujar Tito.
Menurut Tito, nantinya saksi ahli dalam bidang agama akan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan pokok masalah yakni ayat Al-Quran yang diduga dilecehkan Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51. Adapun saksi ahli bahasa akan dimintai keterangannya untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan Ahok melanggar unsur agama atau tidak. “Lalu ahli hukum pidana untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak, nanti kami akan memintai keterangannya,” ujarnya.
Tito juga tak menutup kesempatan bagi Ahok sebagai terlapor untuk turut membawa saksi ahli yang akan membantunya melewati proses hukum. “Kami beri waktu minggu depan dari saksi Basuki Tjahaja Purnama untuk melengkapi,” ucap Tito.
Peristiwa dugaan penistaan agama bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Video yang menyebut Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam.
Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Kapolri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap Ahok dalam waktu dua pekan.
Menanggapi pemanggilan Ahok tersebut, koordinator aksi damai GNPF MUI, Bachtiar Nasir, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keseriusan polisi. “Kami akan perhatikan baik-baik supaya tidak ada penghianatan yang dilakukan. Yang katanya akan diproses selama dua minggu, apakah rasa keadilan masyarakat sudah terpuaskan,” ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menyatakan, meski tak akan mengumpulkan massa untuk kembali menggelar demo pada Senin esok, mereka akan mengirim utusan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan Ahok. “Tuntutan kita tentu sejak awal karena di mata kami sudah terang benderang, dan ini pemerintah bisa menangkap sebetulnya,” ujar Bachtiar.
DESTRIANITA