TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengapresiasi penjelasan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengenai keberadaan dokumen asli Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir. "Pemerintah mengapresiasi penjelasan SBY dan Sudi Silalahi terkait keberadaan dokumen asli TPF," kata Wiranto, Rabu, 26 Oktober 2016, di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Wiranto menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai mantan Presiden. "Tidak ada," kata Wiranto. "Saya ulangi, tidak ada perintah, kehendak, keinginan, dari Presidan untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono sebagai mantan presiden."
Baca:Kejaksaan Agung Mulai Dekati Mantan Anggota TPF Munir
Wiranto menekankan hal ini terkait pemberitaan yang menyebut Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY untuk mencari dokumen TPF kasus Munir. Yang benar adalah perintah untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. "Menelusuri dan mengusut itu beda. Menelusuri itu wajar, kalau ada berita di sana, ya, ditelusuri," kata Wiranto.
SBY pada Selasa kemarin memberikan keterangan pers soal dokumen TPF Munir. Dia didampingi mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Dalam kesempatan itu dijelaskan dokumen asli TPF hilang, namun SBY bersedia memberikan salinan dokumen dengan isi yang sama persis dengan dokumen asli.
Baca: SBY Dukung Jokowi Lanjutkan Kasus Munir
Wiranto yakin dokumen TPF bisa ditemukan, meskipun dalam bentuk salinan. "Masak enggak ada, masak menguap, hilang semua. Kan ada salinannya. Kalau nyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada," kata dia.
Menurut Wiranto, jika telah ditemukan, Jaksa Agung akan mempelajari dan mengevaluasi laporan tersebut. Ini untuk menentukan langkah-langkah yang diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku. Sebab, hasil TPF adalah data, fakta, dan bukan hasil penyelidikan.
Baca: 'Amuk Munir' Desak Pemerintah Buka Dokumen TPF Kasus Munir
Dengan sifatnya yang hanya data atau fakta, dokumen TPF ini akan dipelajari terlebih dahulu bobot nilai dari fakta tersebut. Semua itu, kata Wiranto, ada ilmu dan prosedurnya. Karena itu dia meminta publik menunggu proses yang akan berlangsung soal dokumen tersebut. "Tunggu saja tahapannya. Analisis dari Kejagung nanti akan dijelaskan ke publik," kata Wiranto.
Menurut dia, proses evaluasi data TFP oleh Kejaksaan Agung tidak harus ada target waktu, sebagaimana keinginan publik. Proses tersebut akan mengalir dalam ranah hukum sesuai prosedur yang berlaku. "Itu jaminan. Dan mudah-mudahan ada satu langkah positif, sehingga tidak lagi mengganggu atau hutang dari pemerintah untuk diselesaikan," kata Wiranto.
Baca: SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis
AMIRULLAH