Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wiranto: Tak Ada Perintah Jokowi untuk Mengusut SBY

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama pengurus partai berkumpul di rumah SBY, Cikeas, Bogor, untuk membahas calon gubernur penantang Ahok, Rabu malam, 21 September 2016. (Tempo/Maya Ayu)
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama pengurus partai berkumpul di rumah SBY, Cikeas, Bogor, untuk membahas calon gubernur penantang Ahok, Rabu malam, 21 September 2016. (Tempo/Maya Ayu)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengapresiasi penjelasan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengenai keberadaan dokumen asli Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir. "Pemerintah mengapresiasi penjelasan SBY dan Sudi Silalahi terkait keberadaan dokumen asli TPF," kata Wiranto, Rabu, 26 Oktober 2016, di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Wiranto menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai mantan Presiden. "Tidak ada," kata Wiranto. "Saya ulangi, tidak ada perintah, kehendak, keinginan, dari Presidan untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono sebagai mantan presiden."

Baca:Kejaksaan Agung Mulai Dekati Mantan Anggota TPF Munir

Wiranto menekankan hal ini terkait pemberitaan yang menyebut Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY untuk mencari dokumen TPF kasus Munir. Yang benar adalah perintah untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. "Menelusuri dan mengusut itu beda. Menelusuri itu wajar, kalau ada berita di sana, ya, ditelusuri," kata Wiranto.

SBY pada Selasa kemarin memberikan keterangan pers soal dokumen TPF Munir. Dia didampingi mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Dalam kesempatan itu dijelaskan dokumen asli TPF hilang, namun SBY bersedia memberikan salinan dokumen dengan isi yang sama persis dengan dokumen asli.

Baca: SBY Dukung Jokowi Lanjutkan Kasus Munir

Wiranto yakin dokumen TPF bisa ditemukan, meskipun dalam bentuk salinan. "Masak enggak ada, masak menguap, hilang semua. Kan ada salinannya. Kalau nyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wiranto, jika telah ditemukan, Jaksa Agung akan mempelajari dan mengevaluasi laporan tersebut. Ini untuk menentukan langkah-langkah yang diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku. Sebab, hasil TPF adalah data, fakta, dan bukan hasil penyelidikan.

Baca: 'Amuk Munir' Desak Pemerintah Buka Dokumen TPF Kasus Munir

Dengan sifatnya yang hanya data atau fakta, dokumen TPF ini akan dipelajari terlebih dahulu bobot nilai dari fakta tersebut. Semua itu, kata Wiranto, ada ilmu dan prosedurnya. Karena itu dia meminta publik menunggu proses yang akan berlangsung soal dokumen tersebut. "Tunggu saja tahapannya. Analisis dari Kejagung nanti akan dijelaskan ke publik," kata Wiranto.

Menurut dia, proses evaluasi data TFP oleh Kejaksaan Agung tidak harus ada target waktu, sebagaimana keinginan publik. Proses tersebut akan mengalir dalam ranah hukum sesuai prosedur yang berlaku. "Itu jaminan. Dan mudah-mudahan ada satu langkah positif, sehingga tidak lagi mengganggu atau hutang dari pemerintah untuk diselesaikan," kata Wiranto.

Baca: SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis  

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

2 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

3 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

3 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

7 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

11 hari lalu

Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto bertemu perwakilan LPDP membahas program S2 untuk polisi.
Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.


Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

59 hari lalu

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

Aksi 17 tahun Aksi Kamisan kemarin dilakukan. Salah satu aktivis yang kerap mengikuti gerakan tuntut keadilan yaitu Suciwati, istri aktivis HAM Munir.


Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

18 Januari 2024

Peringatan 17 tahun Aksi Kamisan di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

Setiap Kamis sore sejak 18 Januari 2007, Aksi Kamisan menuntut negara menuntaskan kasus hak asasi manusia atau HAM berat di Indonesia.


Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.


Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023. Aksi Kamisan ke-772 tersebut bertemakan 25 Tahun Reformasi Tegakan Supermasi Hukum dan HAM. Massa aksi menuntut pemerintah berkomitmen menegakan agenda reformasi dan amanat konstitusi. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. TEMPO/Subekti.
Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?