TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa seorang saksi, Ridho Insana, di rumahnya di daerah Jakarta Timur hari ini, Kamis, 20 Oktober 2016. "Telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik, tapi tidak mengindahkannya," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam pesan pendek, Kamis, 20 Oktober 2016.
Yuyuk menjelaskan, Ridho merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia mengatakan Ridho dijemput hari ini pada pukul 15.30 WIB.
Ridho, lanjut dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam terkait dengan penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014. Dalam perkara itu, KPK baru menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Penyidik antirasuah sudah bolak balik memanggil saksi yang dianggap bisa memberikan keterangan tentang korupsi penerbitan izin tambang ini. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016, Nur Alam belum diperiksa KPK.
Penyidik antikorupsi menduga Nur Alam telah menerbitkan beberapa izin usaha tambang nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Dalam penerbitan izin-izin itu, Nur Alam diduga menerima imbal balik.
Imbal balik tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013 yang pernah ditulis oleh Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional.
Uang itu dikirim ke satu bank di Hong Kong, sebagian lagi di antaranya ditempatkan pada tiga polis asuransi AXA Mandiri. Lalu polis tersebut diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.
PT Realluck International Ltd., yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Richcop, merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Perusahaan itu terafiliasi dengan PT Anugerah Harisma Barakah.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Gubernur Rano: Banten Masuk Daerah Rawan Kelompok Radikal
Kasus e-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius
Bantah Setor Uang ke Media, Dirut PT Kobo Minta Maaf