TEMPO.CO, Madiun – Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun yang membelitnya. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
“Minggu depan setelah punya pengacara, saya akan ke Jakarta (kantor KPK),” kata dia saat memberikan sambutan dalam acara lomba cipta teknologi tepat guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Jalan Salak, Kota Madiun, Selasa, 18 Oktober 2016.
Pernyataan itu disampaikan Bambang di depan sejumlah pejabat pemerintah Kota Madiun dan tamu undangan yang hadir. Komentar itu untuk menanggapi santernya pemberitaan tentang proyek multiyears dari 2009-2012 dengan nilai Rp 76,523 miliar. “Sejak kemarin sore Wali Kota Madiun menjadi bintang dalam berita,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
Penetapan Wali Kota Madiun sebagai tersangka dirilis KPK pada Senin sore, 17 Oktober 2016. Pada hari yang sama, tim dari lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan di lima lokasi. Sebagian di antaranya berada di Kota Madiun, yaitu ruang kerja wali kota di balai kota, Jalan Pahlawan. Dari tempat itu penyidik KPK membawa belasan jenis dokumen, yang dimasukkan ke kardus dan koper.
Lokasi lain yang didatangi tim dari KPK adalah rumah dinas wali kota di Jalan Pahlawan dan rumah pribadi Bambang di Jalan Jawa. Di rumah pribadinya itu Bambang mengaku ditanya KPK tentang aset pribadi, salah satunya berupa barang. Selain itu, perusahaan pribadi yang dimilikinya, seperti sepuluh stasiun pengisian bahan bakar umum dan dua stasiun pengisian bahan bakar elpiji.
Simak juga: Marwah Daud Minta Pengikut Taat Pribadi Tetap di Padepokan
Selain itu, Bambang menuturkan, tim dari KPK juga menyarankannya untuk menentukan pengacara untuk mendampinginya. Namun, dia belum memilih penasihat hukum lantaran masih melakukan seleksi. “Ya, jangan yang ecek-ecek,” katanya selepas tim KPK keluar dari rumah pribadinya di Jalan Jawa kemarin.
Sebelumnya, KPK menyatakan lokasi penggeledahan juga dilakukan di kantor milik Bambang, PT Cahaya Terang Satata. Langkah serupa juga dilakukan di kantor PT Lince Roma Wijaya di Jakarta. “Dari lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif, di kantornya, Senin, 17 Oktober 2016.
La Ode mengatakan saat menjabat sebagai Wali Kota periode 2009-2014, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyears dari 2009–2012. “Atau menerima hadiah atau janji, yang patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun,” katanya.
Berita lainnya: Dibidani Tommy Soeharto, Partai Berkarya Resmi Jadi Partai
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
NOFIKA DIAN NUGROHO