TEMPO.CO, Madiun – Telepon seluler Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto , ikut disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang datang ke kota pecel itu untuk menggeledah ruang kerja wali kota, rumah dinas, dan rumah pribadi wali kota terkait kasus dugaan korupsi proyek pasar besar senilai Rp 76,523 miliar. Bambang mengaku, lebih enak tidak pegang hape.
"Jadi orang yang enggak bawa HP ternyata enak, tenang, dan tidak terganggu. HP (saya) diminta pihak yang berwajib," kata dia dalam acara lomba cipta teknologi tepat guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Jalan Salak, Kota Madiun, Selasa, 18 Oktober 2016.
Saat ditemui di depan rumah pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, Senin sore, 17 Oktober 2016, Bambang mengatakan KPK belum melakukan penyitaan. Adapun rumah tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh tim KPK.
Kala itu, Bambang menjelaskan kedatangan tim KPK ke rumahnya untuk mengklarifikasi aset pribadi termasuk perusahaan pribadi yang dimilikinya, seperti sepuluh stasiun bahan bakar umum (SPBU) dan dua stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE).
Baca juga:
Akhirnya,Suami Nafa Urbach Pulang Pasca Beredar Video Heboh
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Kumpulkan Kepala Dinas
Rumah pribadi Bambang merupakan satu dari lima tempat yang digeledah KPK. Pada hari yang sama, tim dari lembaga antirasuah juga mendatangi ruang kerja dan rumah dinas wali kota. Rumah anak buah Bambang dan kantor miliknya, PT Cahaya Terang Satata; kantor PT Lince Roma Wijaya di Jakarta juga digeledah.
Adapun Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif pada Senin malam 17 Oktober 2016 mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek multiyears pasar besar dari 2009 sampai 2012 diteken KPK seminggu yang lalu. Saat proyek berlangsung, Bambang yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode pertama 2009–2014 diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek.
"Atau menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun," ujar La Ode.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
Bagi Sophia Latjuba, Nyemplung ke Politik Bak Bertemu Jodoh
'Dulure Djarot' Rancang Strategi Kampanye Bareng PPP Djan