TEMPO.CO, Madiun - Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengumpulkan kepala dinas di pemerintahannya, Selasa, 18 Oktober 2016. Pertemuan itu terjadi sehari setelah KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar.
Bambang menggelar rapat tertutup itu di ruang kerjanya yang sempat digeledah tim KPK. Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan langkah hukum ke depan, salah satunya pergi ke KPK. "Pekan depan, saya akan ke Jakarta, kalau sudah ada pengacara," ujar dia saat menceritakan kembali rapat itu dalam acara Lomba Cipta Teknologi Tepat Guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Jalan Salak, Kota Madiun.
Bambang melanjutkan, dia bersyukur jika bisa kembali ke Madiun setelah diperiksa KPK. Kalau ditahan, ucap Bambang, dia menyerahkan kepengurusan kota kepada wakilnya, Sugeng Rismiyanto.
Dia juga berharap wakilnya itu dapat memperhatikan pegawai negeri dan warga Kota Madiun. Penyebabnya, kata Bambang, dia telah menjalankan tugas perkembangan daerah. "Kalau tidak pulang, tolong saya dijenguk," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Bambang yang merupakan politikus asal Demokrat diduga menerima uang saat proyek itu berjalan pada 2012. Saat itu, ucap Laode, Bambang yang juga Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga secara langsung melakukan pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur tindakan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji atas tindakan yang bertentangan dengan jabatannya, sekaligus melakukan pemborongan, pengadaan, atau penyewaan.
NOFIKA DIAN NUGROHO | MUHAMMAD RIZKI
Baca juga:
KPK: Perusahaan Wali Kota Madiun Main Proyek Rp 76 Miliar
Rumah Didatangi KPK, Wali Kota Madiun Kaget
KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Madiun