Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kondisi HAM Indonesia Akan Dibahas dalam Forum 4 Tahunan PBB

image-gnews
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan catatannya mengenai kondisi hak asasi manusia di Indonesia selama empat tahun terakhir kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 22 September 2016.

Peneliti Komnas HAM, Yossa A.P. Nainggolan mengatakan laporan Komnas HAM tersebut akan dipresentasikan di hadapan negara anggaota PBB lainnya. Sebanyak 193 negara akan berkumpul di forum Universal Periodic Review (UPR) atau Tinjauan Berkala Universal di Jenewa, Swiss, pada April-Mei 2017. Sidang UPR diadakan setiap empat tahun.

"Setiap negara memiliki kesempatan untuk meninjau kondisi HAM negara lainnya, dan bisa saling memberi rekomendasi," kata Yossa saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2016.

Yossa menjelaskan format catatan yang telah dikumpulkan ke Dewan HAM PBB dibatasi 2.815 kata. Isinya ada tiga poin. Pertama adalah upaya atau pencapaian pemerintah menjalankan rekomendasi UPR 2012. "Kedua, topik-topik yang baru yang tidak ada dalam rekomendasi 2012," kata Yossa.

Laporan Komnas HAM juga mencakup rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah. Yossa menjelaskan ada 18 isu yang masuk dalam laporan Komnas HAM untuk UPR nanti. Isu dibagi dalam lima topik besar, yakni  kelompok spesifik, pengesahan atau legislasi, ratifikasi, dan isu baru lainnya.

Topik-topik HAM memuat isu kebebasan berekspresi, hak hidup, dan hak untuk tidak disiksa, mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan, atau penghukuman. "Rekomendasi kami untuk isu hak hidup adalah pemerintah segera menghapuskan pidana mati dalam semua peraturan perundang-undangan dan melakukan eksaminasi terhadap seluruh putusan mati di Mahkamah Agung," ujar Yossa.

Isu lainnya yaitu memerangi impunitas, menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta penghormatan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Komnas HAM juga memberi catatan khusus untuk isu masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, dan pembela HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk topik ratifikasi instrumen HAM, Komnas meminta pemerintah segera meratifikasi Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT), Statuta Roma, dan konvensi pengungsi 1951. Sedangkan topik legislasi nasional, Komnas meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme.

Komnas HAM juga memiliki catatan mengenai kondisi HAM terkini di Indonesia. Yakni soal pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, permasalahan HAM di Papua, juga bisnis dan hak asasi manusia. "Kami juga memberi rekomendasi soal hak atas kesehatan seperti jaminan kesehatan nasional dan dampak kebakaran hutan dan lahan," kata Yossa.

Penanggungjawab penyusunan laporan UPR Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan ada beberapa kemajuan kondisi HAM Indonesia dibanding tahun 2012. "Kemajuan di level kebijakan, misalnya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Itu salah satu progres yang luar biasa," kata Sandrayati.

Selain itu, menurut dia, pemerintah berupaya memberi penghormatan masyarakat adat di beberapa daerah. Ada juga beberapa kerja sama antara Komnas HAM dan kementerian dalam pelatihan HAM. "Intinya ada beberapa progres, ada juga yang stagnan," ujar Sandrayati.

Komnas HAM melihat persoalan  serius saat ini adalah berkembangnya konflik horizontal. "Meningkatnya kelompok intoleran. Soal ini tidak dimasukkan dalam laporan ini karena masalah internal (negara) kita."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

1 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

4 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

4 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

11 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

11 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

22 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

22 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.