Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kondisi HAM Indonesia Akan Dibahas dalam Forum 4 Tahunan PBB

image-gnews
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan catatannya mengenai kondisi hak asasi manusia di Indonesia selama empat tahun terakhir kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 22 September 2016.

Peneliti Komnas HAM, Yossa A.P. Nainggolan mengatakan laporan Komnas HAM tersebut akan dipresentasikan di hadapan negara anggaota PBB lainnya. Sebanyak 193 negara akan berkumpul di forum Universal Periodic Review (UPR) atau Tinjauan Berkala Universal di Jenewa, Swiss, pada April-Mei 2017. Sidang UPR diadakan setiap empat tahun.

"Setiap negara memiliki kesempatan untuk meninjau kondisi HAM negara lainnya, dan bisa saling memberi rekomendasi," kata Yossa saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2016.

Yossa menjelaskan format catatan yang telah dikumpulkan ke Dewan HAM PBB dibatasi 2.815 kata. Isinya ada tiga poin. Pertama adalah upaya atau pencapaian pemerintah menjalankan rekomendasi UPR 2012. "Kedua, topik-topik yang baru yang tidak ada dalam rekomendasi 2012," kata Yossa.

Laporan Komnas HAM juga mencakup rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah. Yossa menjelaskan ada 18 isu yang masuk dalam laporan Komnas HAM untuk UPR nanti. Isu dibagi dalam lima topik besar, yakni  kelompok spesifik, pengesahan atau legislasi, ratifikasi, dan isu baru lainnya.

Topik-topik HAM memuat isu kebebasan berekspresi, hak hidup, dan hak untuk tidak disiksa, mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan, atau penghukuman. "Rekomendasi kami untuk isu hak hidup adalah pemerintah segera menghapuskan pidana mati dalam semua peraturan perundang-undangan dan melakukan eksaminasi terhadap seluruh putusan mati di Mahkamah Agung," ujar Yossa.

Isu lainnya yaitu memerangi impunitas, menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta penghormatan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Komnas HAM juga memberi catatan khusus untuk isu masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, dan pembela HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk topik ratifikasi instrumen HAM, Komnas meminta pemerintah segera meratifikasi Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT), Statuta Roma, dan konvensi pengungsi 1951. Sedangkan topik legislasi nasional, Komnas meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme.

Komnas HAM juga memiliki catatan mengenai kondisi HAM terkini di Indonesia. Yakni soal pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, permasalahan HAM di Papua, juga bisnis dan hak asasi manusia. "Kami juga memberi rekomendasi soal hak atas kesehatan seperti jaminan kesehatan nasional dan dampak kebakaran hutan dan lahan," kata Yossa.

Penanggungjawab penyusunan laporan UPR Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan ada beberapa kemajuan kondisi HAM Indonesia dibanding tahun 2012. "Kemajuan di level kebijakan, misalnya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Itu salah satu progres yang luar biasa," kata Sandrayati.

Selain itu, menurut dia, pemerintah berupaya memberi penghormatan masyarakat adat di beberapa daerah. Ada juga beberapa kerja sama antara Komnas HAM dan kementerian dalam pelatihan HAM. "Intinya ada beberapa progres, ada juga yang stagnan," ujar Sandrayati.

Komnas HAM melihat persoalan  serius saat ini adalah berkembangnya konflik horizontal. "Meningkatnya kelompok intoleran. Soal ini tidak dimasukkan dalam laporan ini karena masalah internal (negara) kita."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

2 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

3 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

9 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

9 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

10 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

17 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

18 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

18 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.