Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kondisi HAM Indonesia Akan Dibahas dalam Forum 4 Tahunan PBB

image-gnews
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Jajaran petinggi Komnas HAM menerima anggota IPT 1965 Indonesia di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan catatannya mengenai kondisi hak asasi manusia di Indonesia selama empat tahun terakhir kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 22 September 2016.

Peneliti Komnas HAM, Yossa A.P. Nainggolan mengatakan laporan Komnas HAM tersebut akan dipresentasikan di hadapan negara anggaota PBB lainnya. Sebanyak 193 negara akan berkumpul di forum Universal Periodic Review (UPR) atau Tinjauan Berkala Universal di Jenewa, Swiss, pada April-Mei 2017. Sidang UPR diadakan setiap empat tahun.

"Setiap negara memiliki kesempatan untuk meninjau kondisi HAM negara lainnya, dan bisa saling memberi rekomendasi," kata Yossa saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2016.

Yossa menjelaskan format catatan yang telah dikumpulkan ke Dewan HAM PBB dibatasi 2.815 kata. Isinya ada tiga poin. Pertama adalah upaya atau pencapaian pemerintah menjalankan rekomendasi UPR 2012. "Kedua, topik-topik yang baru yang tidak ada dalam rekomendasi 2012," kata Yossa.

Laporan Komnas HAM juga mencakup rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah. Yossa menjelaskan ada 18 isu yang masuk dalam laporan Komnas HAM untuk UPR nanti. Isu dibagi dalam lima topik besar, yakni  kelompok spesifik, pengesahan atau legislasi, ratifikasi, dan isu baru lainnya.

Topik-topik HAM memuat isu kebebasan berekspresi, hak hidup, dan hak untuk tidak disiksa, mendapat perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan, atau penghukuman. "Rekomendasi kami untuk isu hak hidup adalah pemerintah segera menghapuskan pidana mati dalam semua peraturan perundang-undangan dan melakukan eksaminasi terhadap seluruh putusan mati di Mahkamah Agung," ujar Yossa.

Isu lainnya yaitu memerangi impunitas, menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta penghormatan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Komnas HAM juga memberi catatan khusus untuk isu masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, dan pembela HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk topik ratifikasi instrumen HAM, Komnas meminta pemerintah segera meratifikasi Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT), Statuta Roma, dan konvensi pengungsi 1951. Sedangkan topik legislasi nasional, Komnas meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme.

Komnas HAM juga memiliki catatan mengenai kondisi HAM terkini di Indonesia. Yakni soal pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, permasalahan HAM di Papua, juga bisnis dan hak asasi manusia. "Kami juga memberi rekomendasi soal hak atas kesehatan seperti jaminan kesehatan nasional dan dampak kebakaran hutan dan lahan," kata Yossa.

Penanggungjawab penyusunan laporan UPR Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan ada beberapa kemajuan kondisi HAM Indonesia dibanding tahun 2012. "Kemajuan di level kebijakan, misalnya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Itu salah satu progres yang luar biasa," kata Sandrayati.

Selain itu, menurut dia, pemerintah berupaya memberi penghormatan masyarakat adat di beberapa daerah. Ada juga beberapa kerja sama antara Komnas HAM dan kementerian dalam pelatihan HAM. "Intinya ada beberapa progres, ada juga yang stagnan," ujar Sandrayati.

Komnas HAM melihat persoalan  serius saat ini adalah berkembangnya konflik horizontal. "Meningkatnya kelompok intoleran. Soal ini tidak dimasukkan dalam laporan ini karena masalah internal (negara) kita."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

5 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

5 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

6 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

13 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

15 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

16 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

22 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

23 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

26 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

35 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.