TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius, mempertanyakan adanya kemungkinan Setya Novanto untuk kembali menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
"Bagaimana bisa? Akom (Ade Komarudin, Ketua DPR saat ini) terpilih sesuai aturan. Dia adalah kader Golkar. Apa gerangan Setnov digadang-gadang untuk kembali mengambil kursi pimpinan?" kata Lucius kepada Tempo, Kamis, 29 September 2016.
BACA:
MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
Setya Novanto Bisa Jadi Ketua DPR Lagi?
Kemungkinan Setya kembali ke jabatan lama itu terbuka, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan mengabulkan pemohonan peninjauan kembali persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Novanto dalam kasus "papa minta saham". Rehabilitasi nama baik itu diberikan MKD setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan oleh perorangan adalah tindakan ilegal yang tidak bisa dijadikan dasar keputusan hukum.
"Jangan-jangan ini hanya sebuah cara baru untuk memberikan tempat pimpinan pada Novanto?" kata dia.
Lucius menilai, kemungkinan Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR adalah ibarat mimpi. Sebab, dia menganggap bahwa Ketua Fraksi Partai Golkar itu sendiri yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya saat itu. "Atau ngigau ya. Dia sendiri yang mengundurkan diri, bagaimana bisa dengan seenaknya ingin kembali ke jabatan pimpinan?"
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding sebelumnya mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan Setya Novanto meninjau kembali persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus "papa minta saham". Dia menyampaikan bahwa MKD telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sidang di MKD itu pertama kali digelar pada Desember 2015, setelah adanya laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said, ihwal dugaan pencatutan nama presiden oleh Setya dan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dalam laporannya, Sudirman menyertakan rekaman pembicaraan antara Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. MKD akhirnya memberi sanksi sedang kepada Setya. Namun, sebelum sidang berakhir, Setya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Inilah 3 Hal Aneh di Balik Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Ahok Kalah