TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto meninjau kembali persidangan di MKD. Ia disidang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus “Papa Minta Saham”.
MKD telah menerima surat dari Novanto yang melampirkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016. Putusan MK itu menyatakan alat bukti rekaman dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Novanto beralasan persidangan dengan bukti rekaman itu telah merendahkan harkat dan martabat serta nama baik.
"Atas dasar ini, kami mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk pengajuan kembali terhadap proses persidangan," kata Sudding saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 September 2016.
Baca: Gara-gara Dukung Ahok, Ibas Persilakan Ruhut Mundur atau...
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, MKD telah menggelar rapat pleno dan memutuskan memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Sudah diputuskan rapat kemarin, sehingga MKD memulihkan harkat dan martabat terkait dengan persidangan," ujarnya.
Desember tahun lalu, MKD menggelar sidang dalam kaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Setya. Persidangan tersebut digelar setelah ada laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said, ihwal dugaan pencatutan nama presiden oleh Setya dan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Sudirman menyertakan rekaman pembicaraan antara Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. MKD akhirnya memberi sanksi sedang kepada Setya. Namun, sebelum sidang berakhir, Setya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
AHMAD FAIZ