Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Larang Go-Jek, Grab, dan Uber Tetapkan Tarif

image-gnews
Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside
Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang perusahaan taksi online atau penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, mengatur tarif sendiri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan larangan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pudji menjelaskan, pengusaha atau lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Karena itu, selain tak boleh menetapkan tarif, perusahaan tersebut juga dilarang memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

"Yang berhak menentukan tarif angkutan dan hal lainnya menyangkut bayaran adalah koperasi atau perusahaan angkutan yang telah berbadan hukum," ujar Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Menurut Pudji, ada tiga kelompok yang berkaitan dengan angkutan berbasis aplikasi. Pertama adalah orang yang punya kendaraan misal mobil dan ingin menjadi pengemudi online. Kedua, perusahaan atau koperasi angkutan berbadan hukum. Ketiga, perusahaan penyedia aplikasi untuk online.

"Nah, kelompok pertama itu kalau mau jadi pengemudi online harus daftar ke kelompok kedua, bukan ketiga," kata dia. Sementara yang berhak menentukan tarif angkutan adalah kelompok kedua. "Kelompok ketiga hanya sebagai penyedia aplikasi yang nantinya akan dipakai dan bekerja sama dengan kelompok kedua."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan peraturan tersebut jelas memberikan aturan bahwa kelompok ketiga atau penyedia aplikasi tidak berhak menetukan tarif. Sehingga mengenai tarif diserahkan ke koperasi atau perusahaan angkutan. "Mereka yang akan hitung-hitungan," kata dia.

Saat ini beberapa perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab, Go-car telah melakukan kerja sama dengan beberapa koperasi. Uber dengan koperasi PPRI, Grab dengan JTUB, dan Go-Car dengan PT. Panorama. "Sehingga tarif harga memang bisa berbeda-beda sesuai hasil hitungan koperasi tersebut," ujar Cucu.

ODELIA SINAGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

3 hari lalu

Calon penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Majapahit Generasi Baru jurusan Malang-Jakarta saat pemberangkatan perdana di Stasiun Malang, Jawa Timur, Senin, 25 Maret 2024.  Fasilitas ini diharapkan membuat penumpang akan lebih nyaman saat menggunakan moda transportasi itu untuk mudik Lebaran. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang


Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Vindry Florentin
Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

5 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

7 hari lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

8 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

8 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

8 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.