TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang perusahaan taksi online atau penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, mengatur tarif sendiri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan larangan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pudji menjelaskan, pengusaha atau lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Karena itu, selain tak boleh menetapkan tarif, perusahaan tersebut juga dilarang memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.
"Yang berhak menentukan tarif angkutan dan hal lainnya menyangkut bayaran adalah koperasi atau perusahaan angkutan yang telah berbadan hukum," ujar Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Menurut Pudji, ada tiga kelompok yang berkaitan dengan angkutan berbasis aplikasi. Pertama adalah orang yang punya kendaraan misal mobil dan ingin menjadi pengemudi online. Kedua, perusahaan atau koperasi angkutan berbadan hukum. Ketiga, perusahaan penyedia aplikasi untuk online.
"Nah, kelompok pertama itu kalau mau jadi pengemudi online harus daftar ke kelompok kedua, bukan ketiga," kata dia. Sementara yang berhak menentukan tarif angkutan adalah kelompok kedua. "Kelompok ketiga hanya sebagai penyedia aplikasi yang nantinya akan dipakai dan bekerja sama dengan kelompok kedua."
Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan peraturan tersebut jelas memberikan aturan bahwa kelompok ketiga atau penyedia aplikasi tidak berhak menetukan tarif. Sehingga mengenai tarif diserahkan ke koperasi atau perusahaan angkutan. "Mereka yang akan hitung-hitungan," kata dia.
Saat ini beberapa perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab, Go-car telah melakukan kerja sama dengan beberapa koperasi. Uber dengan koperasi PPRI, Grab dengan JTUB, dan Go-Car dengan PT. Panorama. "Sehingga tarif harga memang bisa berbeda-beda sesuai hasil hitungan koperasi tersebut," ujar Cucu.
ODELIA SINAGA