TEMPO.CO, Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Subur Triono, dilaporkan ke Kepolisian Resor Malang Kota karena dituduh melakukan penipuan. Pelapor, ES, warga Janti, Kota Malang. Laporan tertuang dalam surat SBTL/LP/1139/VII/2016/Jatim/Res Mlg Kota. Subur dilaporkan karena dianggap telah menipu pelapor sebesar Rp 370 juta dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.
Pelapor mengaku telah menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Subur agar dua anggota keluarganya lolos seleksi melalui jalur mandiri. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap. Atas laporan itu, penyidik Kepolisian Resor Malang Kota telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
"Kasus yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti. Semua sama di mata hukum. Penanganannya on the track," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Decky Hendarsono, Selasa, 23 Agustus 2016.
Menurut Decky, penyidik akan mengkaji dan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik, katanya, tengah mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Proses penyidikan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan dari saksi pelapor. Kasus ini, kata Decky, kriminal murni dan tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD Kota Malang. "Baru kali ini ada kasus seperti ini. Masih dikaji apakah memeriksa ST (Subur Triono) juga membutuhkan izin," ujar Decky.
Subur tak memungkiri menerima uang Rp 600 juta dari pelapor. Uang tersebut, katanya, atas inisiatif ES. Subur mengaku hanya berniat membantu mencari jalan agar anggota keluarga ES bisa masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Bahkan, ES dipertemukan dengan Rektor Universitas Brawijaya, Malang, Mochamad Bisri. "Saya niatnya membantu, tak perlu uang segala. Baru pertama kali ini mencoba memasukkan ke Fakultas Kedokteran," katanya.
ES juga membuat surat perjanjian. Jika usaha Subur gagal, seluruh uang akan dikembalikan. Subur mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 230 juta. Selebihnya akan diberikan sepekan kemudian.
"Tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Saya minta tolong secara pribadi meminta tak lapor, karena ketika lapor akan ramai. Pasti macem-macem lah, nama baik Universitas Brawijaya dan saya pribadi," katanya.
Kuasa hukum Subur, Gunadi Handoko, mengatakan akan berusaha menempuh jalur mediasi agar ES mencabut laporannya. Alasannya, ada niat baik Subur untuk mengembalikan uang tersebut. Jika Subur dianggap melanggar perjanjian, katanya, harusnya diselesaikan sesuai hukum perdata. "Ini bukan suap, bukan calo, sifatnya membantu," ujarnya.
EKO WIDIANTO