Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tipu Calon Mahasiswa Kedokteran, Anggota DPRD Dilaporkan  

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Subur Triono, dilaporkan ke Kepolisian Resor Malang Kota karena dituduh melakukan penipuan. Pelapor, ES, warga Janti, Kota Malang. Laporan tertuang dalam surat SBTL/LP/1139/VII/2016/Jatim/Res Mlg Kota. Subur dilaporkan karena dianggap telah menipu pelapor sebesar Rp 370 juta dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.

Pelapor mengaku telah menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Subur agar dua anggota keluarganya lolos seleksi melalui jalur mandiri. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap. Atas laporan itu, penyidik Kepolisian Resor Malang Kota telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.

"Kasus yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti. Semua sama di mata hukum. Penanganannya on the track," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Decky Hendarsono, Selasa, 23 Agustus 2016.

Menurut Decky, penyidik akan mengkaji dan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik, katanya, tengah mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.

Proses penyidikan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan dari saksi pelapor. Kasus ini, kata Decky, kriminal murni dan tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD Kota Malang. "Baru kali ini ada kasus seperti ini. Masih dikaji apakah memeriksa ST (Subur Triono) juga membutuhkan izin," ujar Decky.

Subur tak memungkiri menerima uang Rp 600 juta dari pelapor. Uang tersebut, katanya, atas inisiatif ES. Subur mengaku hanya berniat membantu mencari jalan agar anggota keluarga ES bisa masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Bahkan, ES dipertemukan dengan Rektor Universitas Brawijaya, Malang, Mochamad Bisri. "Saya niatnya membantu, tak perlu uang segala. Baru pertama kali ini mencoba memasukkan ke Fakultas Kedokteran," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ES juga membuat surat perjanjian. Jika usaha Subur gagal, seluruh uang akan dikembalikan. Subur mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 230 juta. Selebihnya akan diberikan sepekan kemudian.

"Tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Saya minta tolong secara pribadi meminta tak lapor, karena ketika lapor akan ramai. Pasti macem-macem lah, nama baik Universitas Brawijaya dan saya pribadi," katanya. 

Kuasa hukum Subur, Gunadi Handoko, mengatakan akan berusaha menempuh jalur mediasi agar ES mencabut laporannya. Alasannya, ada niat baik Subur untuk mengembalikan uang tersebut. Jika Subur dianggap melanggar perjanjian, katanya, harusnya diselesaikan sesuai hukum perdata. "Ini bukan suap, bukan calo, sifatnya membantu," ujarnya. 

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 jam lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

9 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

12 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.