Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kiri), sebelum diperiksa  penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. Jaksa Penuntut Umum tersebut sedang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kiri), sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. Jaksa Penuntut Umum tersebut sedang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Suhendi, mengatakan Dinkes Subang menjadi "sapi perah" bagi Ojang Sohandi selama menjabat sebagai Bupati Subang. Menurut dia, Ojang selalu memungut uang miliaran rupiah dari kas Dinkes Subang, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pemberian uang itu berdasarkan kesepakatan antara Bupati, Sekretaris Dinkes dan orang dekat Bupati. Jadi kesepakatan itu Dinkes dan Bupati sebagai mitra. Itu ada keterkaitan saat Pilkada," ujar Suhendi saat bersaksi sebagai saksi terdakwa kasus suap perkara BPJS mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Leni Marliani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Juli 2016.

Saat menjadi saksi, Suhendi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim. Ia dicecar pertanyaan ihwal pengeluaran uang Dinkes Kesehatan yang disalurkan ke Bupati Subang. Ia mengaku, pada tahun 2014, Dinkes Subang melalui dirinya telah menyetorkan uang sebanyak Rp 7,2 miliar, diantaranya: Rp 1,6 miliar dari potongan dana kapitasi BPJS dan Rp 5,6 miliar dari dana APBD Dinkes Subang. "Uang itu diserahkan melaui orang dekat Bupati. Seperti Hendra Purnawan wakil ketua DPRD Subang dan Wawan orang dekat bupati," kata dia.

Selain itu, ia pun mengakui ada dana non budgeter yang digelontorkan setiap tahun ke Bupati. "Tiap tahun dana non budgeter diserahkan ke bupati dan penegak hukum, sejumlah Rp 600 juta," Suhendi mengiyakan berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Suhendi menyebutkan bahwa uang yang disetorkan itu untuk keperluan pribadi Bupati. Uang tersebut, aku Suhendi, digunakan Ojang untuk mencicil utangnya yang ia pinjam untuk keperluan kampanye menjadi Bupati. "Selain itu, uangnya digunakan untuk membuat villa dan rumah makan," kata Suhendi.

Pernyataan itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Ketua majelis hakim Longser Sormin heran mengapa Suhendi dengan seenaknya dan tanpa seizin Kepala Dinas Kesehatan memberikan uang tersebut ke bupati.

"Anda sudah jadi tersangka?" tanya majelis hakim. Suhendi menjawab "Belum pak." "Wah, anda rawan juga. Anda tahu itu uang bukan jumlah kecil. Dan uang negara pula," ujar majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi atas kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang. Terdakwa Jajang Abdul Kholik dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran tersandung kasus dugaan suap terhadap jaksa penuntut umum dari Kejasaan Tinggi Jawa Barat. Selain Jajang dan istrinya, dalam kasus ini, KPK pun mentapkan Jaksa Devianti, jaksa Fahri Nurmallo dan Bupati Subang sebagai tersangka.

Selain menjadi terdakwa kasus suap, Jajang pun telah divonis bersalah atas kasus penyelewengan dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono mengatakan, Suhendi merupakan pihak yang bisa memberikan gambaran secara jelas bagaimana perkara korupsi BPJS di Subang terjadi. "Kalau dihubungkan dengan terdakwa ini memang sedikit tidak ada kaitannya. Tapi untuk membangun fakta soal penanganan BPJS ini bakal terlihat gambaran besarnya," kata Dody kepada Tempo.

Ia mengatakan, KPK sedang terus mendalami perkara kasus korupsi BPJS Subang ini. Menurutnya, KPK tidak akan berhenti pada kasus suapnya saja. "Keterangan saksi Itu merupakan sedikit gambaran yang melatarbelakangi kasus ini semua. Kalau kita hanya menganggkat kasus suapnya saja masyarakat tidak tahu yang sebenarnya kasus korupsi ini," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

13 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

15 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

1 hari lalu

Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau Pendopo (bandung.go.id)
Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

Masyarakat atau wisatawan bisa mengunjungi Pendopo untuk wisata sejarah Kota Bandung, dibatasi 100 orang per hari.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

4 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.