TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum mengatakan bahwa jaksa tidak diperbolehkan untuk meminta tunjangan hari raya atau proposal permintaan sumbangan kepada sipil. Larangan ini menanggapi kabar Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, yang ketahuan mengedarkan proposal perayaan ulang tahun Kejaksaan.
"Tidak boleh itu. Seharusnya tidak boleh minta-minta karena sudah diatur," ujar Rum saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Juni 2016.
Baca: Panitia Hari Adhyaksa di Kejari Ketapang edarkan proposal permintaan sumbangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, permintaan sumbangan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang itu untuk perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 yang disandingkan dengan Hari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-16 dari 13 hingga 22 Juli . Surat itu bernomor B-xx/PAN-HUT/HBA/06/2016 dan ditandatangani Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa yang bernama Monita.
Rum menjelaskan, ada kode etik yang mengatur agar Jaksa tidak meminta sumbangan kepada sipil. Kode etik itu juga mengatur profesi pegawai negeri mengingat jaksa juga berstatus aparatur sipil negara.
Adapun kode etik yang dimaksud Rum itu tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pada Pasal 5 ayat 2. Salah satu isi kode etik itu adalah aparatur sipil negara harus menggunakan kekayaan dan aset negara sebaik dan seefektif mungkin. Dengan kata lain, tidak boleh menggunakan kekayaan sipil kecuali ingin menerim sanksi.
Baca juga:
Danramil di Ketapang minta THR ke pengusaha dan perusahaan
Intel TNI AD telusuri Danramil peminta THR di Ketapang
Rum mengaku akan mengecek lagi soal adanya proposal sumbangan dari Kejaksaan Negeri Ketapang itu. Menurut ia, sanksi tidak bisa diberikan jika proposal itu terbukti bohong. "Untuk saat ini, saya gak bisa berkomentar banyak," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP