TEMPO.CO, Jakarta - Kodam XII Tanjungpura tengah menelusuri indikasi oknum TNI dari Koramil 1203-03/KDW Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha dan perusahaan.
"Jika terbukti, akan kami tindak tegas. Hal ini mencoreng nama baik TNI AD," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Tri Rana, kepada Tempo, Selasa, 28 Juni 2016. Dia mengatakan penyidikan terhadap indikasi permohonan THR tersebut akan dilakukan Komando Distrik Militer Ketapang.
Dari salinan yang diperoleh Tempo, surat permintaan THR itu bernomor B/01/VI/2016 dan bertanggal 15 Juni 2016, ditandatangani Komandan Koramil Kapten Arifin. Surat itu ada tiga lembar dan dilampiri 12 nama serta pangkat prajurit yang hampir semuanya sersan. Di sana tidak disebutkan berapa permintaan uang THR.
Tri mengatakan setiap personel TNI sudah mendapatkan tunjangan dari pemerintah secara resmi melalui gaji ke-13 dan ke-14. Tak hanya itu, Pangdam dan Dandim juga telah memberikan tunjangan kepada prajurit. Jumlah yang mereka dapat sudah lebih dari cukup. "Kalau benar, ini berarti oknum yang mementingkan atas nama pribadi," ujarnya.
Prajurit TNI, kata dia, di Kalimantan Barat, punya tanggung jawab yang tidak ringan. Mengamankan kawasan perbatasan negara sepanjang lebih dari 900 kilometer di lima kabupaten dan membantu pemerintah daerah menjalankan program cetak sawah merupakan bentuk pengabdian tulus kepada negara.
"Kami imbau prajurit TNI tidak ada yang meminta tunjangan hari raya kepada perusahaan. Jika terbukti ada oknum yang meminta THR, mereka akan dikenakan sanksi disiplin," ucapnya. Tri berharap, indikasi perbuatan yang melanggar etik prajurit TNI ini tidak membuat kepercayaan masyarakat luntur.
ASEANTY PAHLEVI | YOHANES PASKALIS