TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo kembali menegaskan, tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun pernyataan Agus ini bertentangan dengan sikap Badan Pemeriksa Keuangan yang tetap berkukuh menyebut ada penyimpangan.
“Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi,” kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016.
Terkait dengan beda pendapat itu, Agus berdalih tidak ada pertentangan antarkedua lembaga. Ia mengatakan KPK dan BPK tetap bersinergi. “Dalam sinergi, ada pendalaman tim teknis,” katanya.
Hari ini, pemimpin KPK dan BPK menggelar pertemuan membahas RS Sumber Waras. Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, sampai saat ini, KPK belum menemukan adanya tindak korupsi dari pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Kedua, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena itu, sesuai dengan Pasal 23E Ayat 3 UUD 1945, BPK meminta Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Kasus ini bermula saat BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur. BPK menilai, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan dengan harga lebih mahal daripada seharusnya sehingga negara rugi Rp 191 miliar.
BAGUS PRASETIYO