TEMPO.CO, Klaten - Empat dari tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD berinisial LS asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat, 17 Juni 2016. Keempat terdakwa itu adalah SL, 17 tahun, RG (17), MHM (15), dan YS (17). "Mereka divonis lebih berat karena sudah memperkosa secara langsung," kata anggota majelis hakim, Arief Winarso, seusai sidang.
Dua terdakwa lain, EGA, 17 tahun, dan RIA, 15 tahun, divonis lebih ringan, yakni 5 tahun penjara karena hanya membantu. Keduanya belum sempat ikut memperkosa lantaran digerebek warga. Seorang terdakwa lain, DYP, 15 tahun, divonis pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun. DYP adalah teman perempuan LS yang mengenalkan LS kepada enam terdakwa. Kepada ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, semua terdakwa yang masih di bawah umur itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.
Seperti diketahui, LS, 13 tahun, dicabuli di rumah milik keluarga EGA yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya di Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada 11 Mei lalu. LS berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah itu. Sejak beberapa hari sebelumnya, warga sudah mencurigai rumah itu untuk tempat pesta minuman keras.
Menurut kuasa hukum tiga terdakwa RG, YS, dan EGA, Philipus Harapenta Sitepu, vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa itu terlalu berat. "Putusan ini mengesampingkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengamanahkan bahwa pidana untuk anak itu yang paling singkat," kata Philipus dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Surakarta.
Philipus berujar, seusai sidang, pihak keluarga dari kliennya sempat menyatakan akan mengajukan permohonan banding. "Tapi mungkin itu hanya emosi sesaat," tuturnya. Kendati demikian, Philipus siap mengawal kasus ini jika pihak klien tetap berupaya mencari keringanan hukuman dengan mengajukan permohonan banding.
DINDA LEO LISTY