TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang memastikan akan memenuhi panggilan Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 16 Juni 2016. Saut akan diperiksa terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Harus hadirlah," kata Saut saat dihubungi Tempo, Kamis pagi, 16 Juni 2016. Dia mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
HMI melaporkan Saut karena tersinggung dengan ucapan Saut yang dinilai melecehkan dalam sebuah diskusi di salah satu televise swasta beberapa waktu lalu. Di sana, Saut menuturkan banyak kader HMI yang jadi pejabat terlibat korupsi.
Saut sebelumnya sudah meminta maaf kepada HMI. Namun ia tetap dilaporkan ke Bareskrim. "Semua kita paham, ini kerja-kerja kompleks dan rumit, sehingga perlu endurance dan speed," ucap Saut.
Laporan HMI dicatat pada nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MAYA AYU PUSPITASARI