TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana berharap berkas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti segera P21 (lengkap).
Menurut Dandeni, berkas perkara La Nyalla sedang diperiksa jaksa peneliti. “P21 diharapkan minggu depan,” kata Dandeni kepada Tempo, Rabu, 15 Juni 2016.
La Nyalla yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dana itu dipakai La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang Kadin Jawa Timur pada 2011 senilai Rp 1,3 miliar.
Dandeni menuturkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut dianggap sudah cukup. Adapun La Nyalla, kata dia, tidak perlu diperiksa lagi karena tidak mau menjawab. “Ditanya penyidik dia tidak mau jawab,” ujar Dandeni.
Sikap diam La Nyalla, kata Dandeni, juga dilakukan pada kasus tindak pidana pencucian uang. Saat diperiksa La Nyalla enggan menjawab pertanyaan jaksa. Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan pada berkas-berkas itu. “Untuk kasus tindak pidana pencucian uang masih kami kembangkan,” lanjut Dandeni.
La Nyalla ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba. Sebelumnya, dia sempat kabur di Singapura selama dua setengah bulan. Setelah masa izin tinggalnya habis, imigrasi memulangkan La Nyalla ke Indonesia.
Di Bandara Soekarno-Hatta, La Nyalla langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung kemudian ditahan selama 20 hari. Penahanan dihitung sejak 31 Mei 2016 saat La Nyalla pertama kali pulang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH