Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Aparatur Sipil Negara Masuk Prolegnas  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang baru dilantik menjalani tes urin di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 2 Januari 2015.  Narkoba menjadi ancaman yang nyata, melakukan tes anti narkoba menjadi salah satu aksi pencegahan yang dapat dilakukan. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang baru dilantik menjalani tes urin di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 2 Januari 2015. Narkoba menjadi ancaman yang nyata, melakukan tes anti narkoba menjadi salah satu aksi pencegahan yang dapat dilakukan. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sepakat mengusulkan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke program legislasi nasional 2016 perubahan (Prolegnas).

Salah satunya RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi usulan DPR.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara penting, sebab terjadi kekosongan hukum. UU Aparatur Sipil Negara yang lama tidak mengatur peralihan dari peraturan yang lama ke yang baru. Karena itu, tidak ada pengaturan yang jelas bagi pegawai.

“Terjadi kegaduhan antara tenaga pendidik dan kesehatan yang ada di garda terdepan,” kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Terlebih, kata Rieke, saat ini tengah ada proses rekrutmen aparatur sipil negara yang baru sehingga proses tersebut tak punya kejelasan payung hukum. “Termasuk hak untuk memperoleh lima jaminan sosial,” tutur Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, revisi undang-undang ini penting segera dilakukan agar saat rekrutmen tidak terjadi tindakan diskriminatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yasonna mengatakan pemerintah menyepakati RUU Aparatur Sipil Negara masuk Prolegnas. Sebab, dalam beberapa diskusi, sejumlah pihak ingin undang-undang yang lama dikaji kembali.

Yasonna menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah turunan terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, jika DPR menghendaki adanya perubahan, pemerintah menerima usulan tersebut. “Terserah teman-teman, tapi harus jelas apa yang mau kita selesaikan,” ucapnya.

Selain RUU Aparatur Sipil Negara, sembilan RUU turut masuk Prolegnas perubahan. DPR mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perkelapasawitan, RUU Bank Indonesia, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan RUU Bea Meterai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotik dan Psikotropika, serta RUU Palang Merah.


AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.