TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sepakat mengusulkan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke program legislasi nasional 2016 perubahan (Prolegnas).
Salah satunya RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi usulan DPR.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara penting, sebab terjadi kekosongan hukum. UU Aparatur Sipil Negara yang lama tidak mengatur peralihan dari peraturan yang lama ke yang baru. Karena itu, tidak ada pengaturan yang jelas bagi pegawai.
“Terjadi kegaduhan antara tenaga pendidik dan kesehatan yang ada di garda terdepan,” kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Terlebih, kata Rieke, saat ini tengah ada proses rekrutmen aparatur sipil negara yang baru sehingga proses tersebut tak punya kejelasan payung hukum. “Termasuk hak untuk memperoleh lima jaminan sosial,” tutur Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, revisi undang-undang ini penting segera dilakukan agar saat rekrutmen tidak terjadi tindakan diskriminatif.
Yasonna mengatakan pemerintah menyepakati RUU Aparatur Sipil Negara masuk Prolegnas. Sebab, dalam beberapa diskusi, sejumlah pihak ingin undang-undang yang lama dikaji kembali.
Yasonna menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah turunan terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, jika DPR menghendaki adanya perubahan, pemerintah menerima usulan tersebut. “Terserah teman-teman, tapi harus jelas apa yang mau kita selesaikan,” ucapnya.
Selain RUU Aparatur Sipil Negara, sembilan RUU turut masuk Prolegnas perubahan. DPR mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perkelapasawitan, RUU Bank Indonesia, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan RUU Bea Meterai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotik dan Psikotropika, serta RUU Palang Merah.
AHMAD FAIZ