Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Bisa Digugat, DPR Tetap Sahkan Revisi UU Pilkada  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 2 Juni 2016. Salah satu bagian krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada, wajib mundur dari jabatan legislator.

Meski telah disahkan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera keberatan dengan poin kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada itu. Alasannya, berdasarkan prinsip kesetaraan, kepala daerah petahana tidak perlu mundur, begitu pula dengan DPR. “Cukup cuti,” kata anggota Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Pasal 7 poin S dalam Undang-Undang tentang Pilkada ini berbunyi: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.  Sementara itu, bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota baru diwajibkan mundur bila ia mencalonkan diri di daerah lain.

Kewajiban mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,ditujukan pula bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 butir T. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, juga meminta pemimpin sidang mempertimbangkan masukan dari partainya. Gerindra berpendapat, anggota dewan tidak perlu mundur. "Anggota TNI dan Polri yang harus mundur," tuturnya.

Muzammil mengatakan partainya menghormati keputusan ini. Dia mengkritisi keputusan calon petahana yang tidak diwajibkan mundur. Alasannya, hal ini berpotensi konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan terhadap wewenang. “Kepala daerah lebih memungkinkan untuk power abuse daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ucapnya. Berbeda dengan calon petahana, menurut Muzammil, DPR tidak memegang peran birokrasi dan anggaran.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Firman Soebagyo menambahkan, DPR tidak bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tidak memungkinkan pula bila PKS dan Gerindra menggunakan pihak ketiga untuk melakukan upaya itu. “Silakan saja,” ucapnya.

Meski begitu, Muzammil menuturkan saat ini belum ada pikiran dari partainya untuk melakukan gugatan uji materi atas undang-undang tersebut.  “Akan kami dalami lagi apa perlu (judicial review),” tuturnya. Ia mempersilakan anggota DPRD dan masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait dengan kemunduran anggota dewan ini.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Rambe Kamarulzaman, mengatakan potensi adanya judicial review besar, tapi bagi masyarakat yang hendak mengajukan, syaratnya harus memiliki legal standing yang jelas. “Peluangnya ada, kami tidak bisa melarang,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang paripurna yang berlangsung pagi tadi berjalan dengan lancar. Padahal sebelumnya Ketua DPR Ade Komaruddin memungkinkan terjadinya voting terkait dengan poin pengunduran diri tersebut. Menurut dia, voting hanya dilakukan bila terpaksa. "Tapi kami upayakan musyawarah," katanya sebelum rapat paripurna.

Sidang paripurna juga menyepakati masukan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta larangan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan seksual mencalonkan diri dalam pilkada. “Kalau ini terlewat, Fraksi PAN ingin tetap dicantumkan, tidak semua mantan narapidana boleh mencalonkan (diri),” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang bertindak sebagai pemimpin sidang, mengatakan undang-undang ini sudah disepakati dengan berbagai catatan. Soal hal-hal yang disampaikan Fraksi PAN, menurut dia, pemerintah bisa ambil bagian dalam mengambil keputusan. “Apakah dapat disetujui?” katanya. “Setuju” jawab peserta rapat.

Selain isu pengunduran diri, hal krusial yang telah disepakati ialah dukungan bagi calon. DPR dan pemerintah sepakat tidak ada perubahan untuk syarat minimal dukungan.

Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Adapun syarat bagi partai politik ialah meraih 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.