Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Bisa Digugat, DPR Tetap Sahkan Revisi UU Pilkada  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 2 Juni 2016. Salah satu bagian krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada, wajib mundur dari jabatan legislator.

Meski telah disahkan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera keberatan dengan poin kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada itu. Alasannya, berdasarkan prinsip kesetaraan, kepala daerah petahana tidak perlu mundur, begitu pula dengan DPR. “Cukup cuti,” kata anggota Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Pasal 7 poin S dalam Undang-Undang tentang Pilkada ini berbunyi: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.  Sementara itu, bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota baru diwajibkan mundur bila ia mencalonkan diri di daerah lain.

Kewajiban mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,ditujukan pula bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 butir T. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, juga meminta pemimpin sidang mempertimbangkan masukan dari partainya. Gerindra berpendapat, anggota dewan tidak perlu mundur. "Anggota TNI dan Polri yang harus mundur," tuturnya.

Muzammil mengatakan partainya menghormati keputusan ini. Dia mengkritisi keputusan calon petahana yang tidak diwajibkan mundur. Alasannya, hal ini berpotensi konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan terhadap wewenang. “Kepala daerah lebih memungkinkan untuk power abuse daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ucapnya. Berbeda dengan calon petahana, menurut Muzammil, DPR tidak memegang peran birokrasi dan anggaran.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Firman Soebagyo menambahkan, DPR tidak bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tidak memungkinkan pula bila PKS dan Gerindra menggunakan pihak ketiga untuk melakukan upaya itu. “Silakan saja,” ucapnya.

Meski begitu, Muzammil menuturkan saat ini belum ada pikiran dari partainya untuk melakukan gugatan uji materi atas undang-undang tersebut.  “Akan kami dalami lagi apa perlu (judicial review),” tuturnya. Ia mempersilakan anggota DPRD dan masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait dengan kemunduran anggota dewan ini.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Rambe Kamarulzaman, mengatakan potensi adanya judicial review besar, tapi bagi masyarakat yang hendak mengajukan, syaratnya harus memiliki legal standing yang jelas. “Peluangnya ada, kami tidak bisa melarang,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang paripurna yang berlangsung pagi tadi berjalan dengan lancar. Padahal sebelumnya Ketua DPR Ade Komaruddin memungkinkan terjadinya voting terkait dengan poin pengunduran diri tersebut. Menurut dia, voting hanya dilakukan bila terpaksa. "Tapi kami upayakan musyawarah," katanya sebelum rapat paripurna.

Sidang paripurna juga menyepakati masukan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta larangan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan seksual mencalonkan diri dalam pilkada. “Kalau ini terlewat, Fraksi PAN ingin tetap dicantumkan, tidak semua mantan narapidana boleh mencalonkan (diri),” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang bertindak sebagai pemimpin sidang, mengatakan undang-undang ini sudah disepakati dengan berbagai catatan. Soal hal-hal yang disampaikan Fraksi PAN, menurut dia, pemerintah bisa ambil bagian dalam mengambil keputusan. “Apakah dapat disetujui?” katanya. “Setuju” jawab peserta rapat.

Selain isu pengunduran diri, hal krusial yang telah disepakati ialah dukungan bagi calon. DPR dan pemerintah sepakat tidak ada perubahan untuk syarat minimal dukungan.

Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Adapun syarat bagi partai politik ialah meraih 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

3 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.