Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Anggota DPR yang Serahkan Gajinya ke Polisi Pemulung  

image-gnews
Brigadir Kepala Seladi, memberi keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2016. Bripka Seladi telah menjadi sorotan masyarakat karena selain bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Kota Malang, Seladi memilih untuk menjadi pemulung barang-barang bekas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Brigadir Kepala Seladi, memberi keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2016. Bripka Seladi telah menjadi sorotan masyarakat karena selain bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Kota Malang, Seladi memilih untuk menjadi pemulung barang-barang bekas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo rela memberikan gaji pokoknya kepada anggota polisi lalu lintas, Brigadir Kepala Seladi. Hal itu dilakukan sebagai dukungan terhadap anggota polisi yang memilih bekerja sampingan menjadi pemungut sampah atau pemulung guna mencukupi kebutuhannya.

Bamsoet, begitu biasanya politikus Partai Golkar itu disapa, mengutarakan komitmen tersebut saat hadir di acara pemberian penghargaan kepada polisi teladan dari pemimpin DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. "Saya akan berikan (gaji) pokok saya mulai bulan ini hingga Desember untuk membantu beliau," ujar Bamsoet.

BACA JUGA
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya

Jika merujuk surat edaran Sekretariat Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR periode 2014-2019 mendapat gaji pokok Rp 15,1 juta per bulan. Jika Bambang diasumsikan menyerahkan gaji pokoknya sejak Mei sampai Desember atau 8 bulan, Seladi bakal menerima Rp 120 juta.

Ketua DPR Ade Komarudin berujar, ia terkesan dengan kerja keras dan kejujuran Seladi. "Beliau tidak sungkan menjadi pemulung sampah sebagai penghasilan tambahan di luar jam dinasnya," ujar Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, di sela acara pemberian penghargaan tersebut.

Akom mengatakan apa yang dilakukan anggota polisi, yang saat ini bertugas di unit administrasi di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Malang, memberi contoh teladan kepada masyarakat. "Padahal bisa saja beliau mendapat penghasilan tambahan dengan menerima suap terkait dengan pekerjaannya membantu masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) lebih cepat," katanya.

BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: menurut Akom...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.