TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengeluarkan wacana menambah jumlah komisi di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPR, yaitu dalam legislasi, pengawasan, anggaran, dan budgeting.
"Jumlah komisi yang ada di DPR perlu ditambah agar bisa efektif dan efisien. Mitra kerjanya terlalu banyak," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di Cikini, Jakarta, Ahad, 22 Mei 2016.
Saat ini DPR memiliki total 11 komisi yang masing-masing membidangi fokus tertentu dan bermitra dengan lembaga atau kementerian dari pihak pemerintah. Wacana yang sempat muncul adalah menambah jumlahnya menjadi 13 komisi.
Riza berujar penambahan komisi itu perlu dipertimbangkan agar kinerja dewan meningkat. Sebab, saat ini setiap komisi bermitra dengan rata-rata 12-14 kementerian dan lembaga. "Karena banyak, dalam setahun ketemunya saja terbatas. Jadi, perlu satu komisi itu pegang 4-5 kementerian. Kalau enggak, nanti DPR cuma jadi forum silaturahmi dengan pemerintah," katanya.
Kondisi sekarang ini, pembahasan komisi dengan mitra dari pemerintah sering habis untuk membahas anggaran dan budgeting saja. "Fungsi pengawasan kurang, pembahasan undang-undang juga belum mendalam seperti yang diharapkan," ucap Riza.
Riza menjelaskan, di beberapa negara, jumlah komisi di parlemen mencapai 15-21 komisi. Padahal jumlah lembaga dan kementerian yang ditangani tidak sebanyak di Indonesia.
Selain solusi menambah jumlah komisi, Riza menambahkan, bisa juga dengan menambah kuota anggota Dewan. "Kalau sekarang, 560 orang ada 11 komisi, tapi faktanya kan tugas Dewan banyak sekali. Saat rapat, tidak semua anggota ada," ujarnya.
Wacana penambahan komisi ini, menurut Riza, masih menjadi diskusi di internal fraksi dan parlemen. "Belum jadi usulan partai. Ada saatnya diusulkan," katanya lagi.
Total 11 komisi di DPR saat ini membidangi sejumlah fokus dan topik. Komisi I DPR membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi. Komisi II DPR membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum. Komisi III DPR membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Komisi IV DPR membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Selanjutnya, Komisi V DPR membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI DPR membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan standardisasi nasional. Komisi VII DPR membidangi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
Komisi VIII DPR membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX DPR membidangi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Komisi X DPR membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Dan, komisi XI DPR membidangi keuangan.
GHOIDA RAHMAH
Baca juga:
Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok