TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan di bulan yang terpisah dengan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14.
"Beda sebulan, Juni dan Juli," ujar Bambang di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Mei 2016.
Saat ditemui pada Selasa siang, Bambang berujar, gaji ke-13 dan ke-14 sudah dianggarkan oleh kementerian. Namun Bambang enggan memastikan besaran anggaran tersebut. "Ya, ada lah. Posnya dari APBN yang biasa, belanja pegawai. Mekanismenya seperti biasa saja," katanya.
Berbeda dengan Bambang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan ke-14 akan dicairkan secara bersamaan pada awal Juli, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli.
Yuddy mengungkapkan alasan mengapa gaji ke-13 dan ke-14 itu diberikan secara bersamaan. Menurut dia, tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran sama-sama jatuh pada Juli. Padahal, menjelang perayaan Idul Fitri, kebutuhan PNS biasanya meningkat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah.
"Saat ini kedua rancangan PP masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tutur Herman.
ANGELINA ANJAR SAWITRI