TEMPO.CO, Klaten - Keluarga Siyono, didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Siyono ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Mei 2016, siang.
“Ada tiga laporan dalam dugaan tindak pidana terkait dengan kematian Siyono,” kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, Ahad ini.
Pertama, laporan dugaan tindak pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Kedua, laporan atas dugaan tindak menghalangi penegakan hukum dan otopsi jenazah Siyono yang diduga dilakukan dua polisi wanita. Dua polwan itu menyerahkan dua bungkusan uang senilai total Rp 200 juta kepada keluarga Siyono saat menjemput jenazah di Jakarta.
Terakhir, laporan dugaan pelanggaran kewajiban seorang dokter forensik terhadap pasien karena tidak menuliskan secara benar penyebab kematian Siyono dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian pada 11 Maret lalu di Jakarta.
Sebelum membuat laporan ke Polres Klaten, Trisno mengatakan keluarga Siyono, melalui Tim Pembela Kemanusiaan, telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri tertanggal 18 April 2016. Surat itu berisi permintaan agar perkara kematian Siyono dituntaskan melalui jalur pidana. “Sampai hari ini belum ada jawaban resmi dari Kapolri,” ucapnya.
Dia mengatakan keluarga Siyono menghormati keputusan Komisi Etik Profesi Polri berupa sanksi mutasi minimal empat tahun terhadap dua anggota Densus, Ajun Komisaris T dan Inspektur Dua H. Namun keputusan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan. “Kami meminta semua yang bersalah dalam kasus Siyono ini diusut, jadi tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan Komisi Etik Profesi Polri,” katanya.
Dari tiga laporan yang dibuat, Trisno menambahkan, hanya laporan pertama (dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian) yang diterima. “Dua laporan lain masih akan didalami lagi (oleh kepolisian),” ucap Trisno. Berdasarkan pantauan Tempo, proses pelaporan tiga tindak pidana di ruang SPKT Polres Klaten itu memakan waktu sekitar 1,5 jam.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Faizal mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian terbuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat. “Meski di hari libur, semua laporan dilayani. Yang tidak membuat laporan saja dilayani, apalagi yang membuat laporan,” katanya, Jumat lalu.
Sebelum menerima laporan dari pihak keluarga Siyono, Polres Klaten telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Ada kemungkinan laporan itu kami terima, kemudian kami limpahkan ke Mabes Polri,” tuturnya.
DINDA LEO LISTY