Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Laporkan Tindak Pidana Kematian Siyono ke Polisi  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Jenazah Siyono diotopsi tim forensik Muhammadiyah di dalam tenda di tempat pemakaman umum Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, 3 April 2016. TEMPO/DINDA LEO LISTY
Jenazah Siyono diotopsi tim forensik Muhammadiyah di dalam tenda di tempat pemakaman umum Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, 3 April 2016. TEMPO/DINDA LEO LISTY
Iklan

TEMPO.COKlaten - Keluarga Siyono, didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Siyono ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Mei 2016, siang. 

“Ada tiga laporan dalam dugaan tindak pidana terkait dengan kematian Siyono,” kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, Ahad ini.

Pertama, laporan dugaan tindak pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. 

Kedua, laporan atas dugaan tindak menghalangi penegakan hukum dan otopsi jenazah Siyono yang diduga dilakukan dua polisi wanita. Dua polwan itu menyerahkan dua bungkusan uang senilai total Rp 200 juta kepada keluarga Siyono saat menjemput jenazah di Jakarta.

Terakhir, laporan dugaan pelanggaran kewajiban seorang dokter forensik terhadap pasien karena tidak menuliskan secara benar penyebab kematian Siyono dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian pada 11 Maret lalu di Jakarta.

Sebelum membuat laporan ke Polres Klaten, Trisno mengatakan keluarga Siyono, melalui Tim Pembela Kemanusiaan, telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri tertanggal 18 April 2016. Surat itu berisi permintaan agar perkara kematian Siyono dituntaskan melalui jalur pidana. “Sampai hari ini belum ada jawaban resmi dari Kapolri,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan keluarga Siyono menghormati keputusan Komisi Etik Profesi Polri berupa sanksi mutasi minimal empat tahun terhadap dua anggota Densus, Ajun Komisaris T dan Inspektur Dua H. Namun keputusan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan. “Kami meminta semua yang bersalah dalam kasus Siyono ini diusut, jadi tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan Komisi Etik Profesi Polri,” katanya.

Dari tiga laporan yang dibuat, Trisno menambahkan, hanya laporan pertama (dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian) yang diterima. “Dua laporan lain masih akan didalami lagi (oleh kepolisian),” ucap Trisno. Berdasarkan pantauan Tempo, proses pelaporan tiga tindak pidana di ruang SPKT Polres Klaten itu memakan waktu sekitar 1,5 jam.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Faizal mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian terbuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat. “Meski di hari libur, semua laporan dilayani. Yang tidak membuat laporan saja dilayani, apalagi yang membuat laporan,” katanya, Jumat lalu.

Sebelum menerima laporan dari pihak keluarga Siyono, Polres Klaten telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Ada kemungkinan laporan itu kami terima, kemudian kami limpahkan ke Mabes Polri,” tuturnya.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

12 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

28 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

34 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.