TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kami menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 Mei 2016.
Kresno mengatakan, terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nazaruddin tidak dikenai biaya pengganti, namun hanya membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Adapun yang memberatkan Nazaruddin adalah ia memanfaatkan kekuatan politik untuk mempermudahnya melakukan korupsi. "Sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan grand corruption," ujarnya.
Sedangkan yang meringankannya adalah, Nazaruddin dianggap bertindak baik selama persidangan dan membantu penyelidikan penegak hukum dalam membongkar beberapa kasus korupsi.
Kresno menganggap Nazaruddin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 580 miliar. Sebagian uang itu merupakan gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebesar Rp 23,1 miliar melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Direktut PT DGI, Mohamad El Idris.
Selain itu, kata Kresno, Nazaruddin menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Nindya Karya sebesar Rp 17,25 miliar melalui Heru Sulaksono.
"Nazaruddin, yang saat itu masih menjabat anggota DPR, diduga menerima hadiah dari PT DGI dan PT Nindya Karya karena telah membantu kedua perusahaan tersebut mendapatkan sejumlah proyek," ujar Kresno.
Nazaruddin terbukti telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya itu sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009-22 Oktober 2010.
Atas tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ARIEF HIDAYAT